Jakarta, CNN Indonesia –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Syed Abdilla, 27, penjara setelah kedapatan memiliki 11 kilogram sabu dari Lapas Narkoba Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
Dikutip Antara, Kamis (28/11) di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Hakim Prancis Effendi Manurung mengatakan terdakwa Syed Abdilla divonis hukuman mati.
Hakim menyebut terdakwa Syed yang kini dipindahkan dan ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, melanggar Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35. 2009, Terkait Narkoba
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Syed karena tidak mendukung program pembuangan narkoba yang dicanangkan pemerintah.
Sebab, terdakwa sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dan tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
Hakim France mengatakan, “Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa saat ini.”
Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belawan Kezari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Putusan tersebut konsisten dengan tuntutan pengacara Belawan, Bastian Sihombing, yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa Syed.
Jaksa Bastian sebelumnya menyatakan dalam pengaduannya bahwa kasus tersebut bermula pada Januari 2024 ketika Joshua Elkana Wizaya Manurung (berkas terpisah) diperkenalkan oleh Sayed Adlin kepada Joshua Manurung (berkas terpisah) dan membutuhkan pekerjaan.
Mereka kemudian berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan sepakat bahwa Joshua akan mendapat hadiah Rp 5 juta per kilogram atas sabu yang dibawa dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Bastian mengatakan, “Pada 30 Januari 2024, Syed Joshua yang berada di penjara Langket memerintahkannya untuk membawa 11 kilogram sabu dan membayar uang perjalanan sebesar Rp 3 juta.”
Usai mendapatkan narkoba, Yosua dan komplotannya, Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu di rumah Yosua.
Mereka kemudian membagi mitos tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil untuk dijual Dari total 11 kg tersebut, sembilan kg diberikan kepada pembeli di berbagai wilayah Kota Medan
Namun pada 6 Februari 2024, petugas Badan Narkotika Nasional (BNP) Sumut menangkap Yoshua dan Dennis saat berada di rumah Joshua. (Antara/Fra)