Jakarta, CNN Indonesia.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1 Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapat ancaman setelah gagal menggugat hasil Jakarta Bilkata 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka diancam tidak akan mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena dilarang oleh ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 huruf C menyebutkan calon gubernur di provinsi yang jumlah penduduknya antara 6 sampai dengan 12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan apabila terdapat selisih paling banyak satu persen dari jumlah suara sah yang dihitung oleh KPU provinsi.
Pada Pilgub DKI 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Artinya, pemilihan Gubernur Jakarta tunduk pada huruf C pasal 158 di atas.
Sedangkan selisih suara Rido dengan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ berkisar 10 persen. RIDO memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen, Bramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen).
fun-eastern.com membenarkan hal tersebut dengan Ketua Tim Pemenang RIDO Riza Patria, Ketua Pengarah Tim Pemenang RIDO Ahmad Zaki Iskandar, dan Sekretaris Tim Pemenang RIDO Basri Baco.
Nantinya, koordinator tim pemenang RIDO Ramdan Alamsya dan tim kuasa hukum RIDO Muslim Jaya Budar Budar. Namun, belum ada yang merespons.
Dalam rapat paripurna penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta memilih Pramono-Rano dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam pertemuan itu, para saksi RIDO mengundurkan diri setelah menyampaikan catatan keberatannya. Beberapa poin yang mereka soroti adalah KPU dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Kelompok RIDO menyatakan akan mengambil jalur hukum dan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, Peneliti Lucudem Haykal mengaku RIDO tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan jika menyebutkan aturan tersebut, karena selisih suara dengan Bramono-Rano adalah 10 persen.
Namun, ia melihat upaya menggugat kubu RIDO ke Mahkamah Konstitusi tidak bertujuan untuk membatalkan sepenuhnya kemenangan Bramono-Rano. Mereka justru berusaha menjadikan Pilgub Jakarta 2024 menjadi dua putaran terakhir.
Namun kita melihat dalam konteks ini, yang ingin dilakukan kubu RK-Suswono bukanlah membatalkan juara pertama Pramono-Rano. Tapi mereka ingin membatalkan kemenangan Pramono-Rano di satu putaran, kata Haykal kepada CNNIndonesia. .com, Selasa (10/12).
Meski persentase perolehan suara RIDO dan Bramono-Rano terpaut jauh. Namun, terdapat “kesenjangan” perolehan suara Bramono-Rano yang sempit dibandingkan persyaratan pemilukada satu putaran.
“Kita perlu memperhitungkan, besar kemungkinan 50,07 persen suara yang mendukung Pram-Rano akan dibatalkan dan dikurangi menjadi kurang dari 50 persen, sehingga mempengaruhi jalannya putaran kedua,” ujarnya.
Adapun nasib perkara tersebut, lanjutnya, berada di tangan hakim konstitusi untuk menerima atau menolaknya.
Haykal mengatakan, MK akan mencermati dalil-dalil yang disampaikan kubu RIDO yang selanjutnya akan bertindak sebagai penggugat.
Sebab, MK kemudian akan mengevaluasi apakah ada kemungkinan MK mencabut suara atau keputusan yang diberikan KPUD Jakarta, ujarnya. (fnm/DAL)