Jakarta, CNN Indonesia.
Menteri Kehakiman Andi Agutas mengatakan, di antara 44.000 tahanan yang nantinya akan diampuni adalah mereka yang didakwa melakukan penghinaan terhadap kepala negara terhadap tahanan politik (tapor) Papua.
Spratman mengatakan kebijakan tersebut sedang dalam persiapan dan akan dibahas di House of Commons. Ia mengatakan, DPR menyambut baik rencana tersebut.
Saya kira reaksinya positif, terutama terhadap kasus-kasus terkait ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara dan tahanan yang dianggap tahanan politik di Papua, kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta. Senin (16/12).
Spratman menjelaskan, mayoritas dari 44.000 narapidana yang mendapat pengampunan tersebut adalah pengguna narkoba. Jumlahnya mencapai 39.000.
Sejauh ini, para tahanan sedang diperiksa di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipass). Mereka harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sudah menjalani sebagian masa hukuman dan berkelakuan baik di dalam sel.
Setelah penilaian selesai, pemerintah akan menyurati DPR. Mr Splatman meyakinkan bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan.
“Sebenarnya kita akan mengumumkannya. Sebenarnya saya mengapresiasinya,” ujarnya.
“Pasti akan kami lakukan secara transparan. Kami akan umumkan dan share pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.
(DBD/WI)