Jakarta, CNN Indonesia —
Gelombang I 2024 terus melakukan pendaftaran PNS kontrak kerja hingga Minggu, 20 Oktober. Pada saat pendaftaran, pelamar harus mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dokumen pendaftaran PPPK tidak bisa terunggah secara tidak sengaja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Simak syarat berikut untuk mengunggah dokumen pendaftaran PPPK 2024.
Apabila tidak memenuhi syarat maka sistem akan menolak menerimanya dan tidak akan masuk syarat untuk upload dokumen PPPK ke SSCASN
Daftar dokumen yang perlu diunggah ke portal SSCASN, diambil dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), jenis file, scan foto paspor berlatar belakang merah, file maksimal 200 Kb Scan foto selfie jenis jpeg/jpg , maksimal 200. Tipe file Kb jpeg/jpg max 200 Kb tipe file jpeg/jpg scan + Sertifikat/STR max 800 Kb tipe file pdf Tipe file Kb pdf Scan Surat Tugas Guru (THK-2 ) max 500 Kb tipe file pdf.
Persyaratan pengunggahan dokumen bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan masing-masing instansi. Nah, simak kembali ketentuan pemberitahuan pendirian badan terkait stempel pendaftaran PPPK 2024
Meterai menjadi kendala sepanjang masa pendaftaran CPNS 2024, oleh karena itu Direktorat Jenderal Pelayanan Publik (BKN) telah mengatur permohonan terbaru pemilu PPPK.
BKN mempersilakan pemohon PPPK 2024 menggunakan stempel elektronik (e-stempel) atau stempel stiker. Hal ini merujuk pada ketentuan BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang penggunaan stempel dalam Daftar PPPK Pemilu 2024.
Baik stempel elektronik maupun stiker harus diautentikasi dan memiliki nilai nominal Rp 10.000. Pelamar harus memastikan bahwa tanda tangannya dicetak dan ditempatkan dengan benar.
Cara Upload Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Proses pengunggahan dokumen dilakukan setelah pelamar mengisi riwayat pribadi, termasuk pendidikan dan pengalaman kerja. Berikut petunjuk upload dokumen pendaftaran ke akun SSCASN Anda. Setelah berhasil mengupload dokumen ke komputer maka status dokumen akan berubah menjadi “Uploaded”. Jika Anda mengklik “Lihat” untuk mengembalikan dokumen yang diunggah, lalu klik “Unggah” Sistem akan menemukan dokumen yang benar untuk menyimpan dokumen yang terakhir diunggah. Jika pemohon telah mengunggah file yang tidak sesuai dengan ketentuan pengunggahan dokumen, setelah mengunggah semua dokumen, akan muncul jendela “Error” Jika Anda yakin semua dokumen sudah sesuai, klik tombol “Selanjutnya”.
Dokumen yang telah diunggah dapat diubah kecuali pemohon mengklik “Selesaikan Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran. Oleh karena itu, pelamar dapat memeriksa apakah dokumen yang diunggah sudah benar.
Jika dokumen tidak terunggah selama proses, pemohon dapat melakukan hal berikut: menghapus cache, cookie, riwayat pelacakan, dan tidak akan ada masalah saat mengunggah dokumen. Ulangi proses pengunggahan dokumen. Pastikan ukuran file dan jenis file yang diunggah tidak melebihi persyaratan yang dipersyaratkan.
Jadwal Pemilu PPPK 2024
Berikut jadwal seleksi PPPK Gelombang I 2024 sesuai surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pemilu Administratif: 1-29 Oktober 2024 Hasil Pemilu Administratif: 30 Oktober-1 November 2024 Masa Penyelesaian: 2-4 November 2024 Antar Konfirmasi: 2-6 November 2024 Pengumuman setelah penolakan: 5-11 November 2024: Final Berita Pemilu 11 November 24 Jadwal : 15-25 November 2024 Daftar Peserta, Periode dan Tempat Seleksi Kualifikasi: 26 November – 1 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024 Pemrosesan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 Desember 2024 Deklarasi Hasil Wisuda Antara Tanggal 23 24 -31 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10-21 Desember 2024 Integrasi Nilai Skrining Kompetensi dan Nilai Skrining Keterampilan Teknis Tambahan : 13-28 Desember 2024 Pengumuman Hasil Kelulusan : 24-241 Desember . dari DRH PPNI. 31 Januari 2025 NI PPPK Usulan Keputusan: 1-28 Februari 2025
Ini Syarat Pengunggahan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 (fef/fef)