Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bipenda) DJI Jakarta mengingatkan wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 pada awal Desember ini, sebelum tarif baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Denny menjelaskan, pemerintah DJI menerbitkan Peraturan Daerah (Prada) No. Mereka mengelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Pemerintah Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kerangka hukum dan pedoman pajak daerah dan daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Morris Dini.
Meski sudah dirilis pada 5 Januari 2024, namun perubahan harga PKB ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Perubahan tersebut berdasarkan Pasal 115 Ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang PKB dan hak impor mobil baru. Pembayaran (BBNKB) yang berlaku selama tiga tahun terhitung 5 Januari 2022.
Morris Denny mengatakan ada masa transisi selama setahun sebelum tarif baru diterapkan. Pemilik kendaraan diminta bersiap menghadapi perubahan tersebut.
Perubahan harga PKB berikut ini akan dilaksanakan mulai tahun 2025, sesuai Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor:
1. Tarif masyarakat awam atas kepemilikan dan/atau penguasaan PKB ditetapkan sebesar: Dua persen (2 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan pertama Tiga persen (3 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan. Pilihan lain atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan adalah kepemilikan lima persen (5 persen) dan/atau kepemilikan enam persen (6 persen). atau mengendalikan mobil salju dll.
2. Tarif PKB yang ditetapkan sebesar 0,5 atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, budaya keagamaan, organisasi kebudayaan dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta telah diterapkan. persen
3. Tarif PKB yang kepemilikan dan/atau penguasaannya oleh organisasi ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Pemilik kendaraan berdasarkan nama, nomor registrasi dan/atau alamat yang sama. (kembali/rir)