Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah mengembangkan aturan rinci mengenai kriteria produk dan jasa premium yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Peraturan yang lebih rinci nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut akan mencakup jenis dan harga barang yang termasuk dalam kelas premium atau mewah.
Nanti detail teknisnya akan dirumuskan di PMK. Jadi kita detailkan tindak lanjutnya, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Selasa (17/12).
Menurut Susa, sapaan akrabnya, pemerintah punya waktu hingga akhir bulan untuk menerbitkan aturan detailnya. Sebab, kebijakan PPN 12% harus diterapkan sejak awal tahun.
“Masih ada waktu sampai akhir bulan ini, makanya Pak Menko menugaskan kami untuk melakukan harmonisasi teknis pembuatan PMK tersebut,” jelasnya.
Menurut Susi, misalnya, untuk PPN sekolah mahal, kliennya saat ini sedang mendata biaya bulanan sekolah tersebut. Termasuk jenis beras yang akan diturunkan PPNnya sebesar 12 persen.
“Memang tidak mudah. Tapi nanti akan kami uraikan lebih detail di PMK,” tutupnya.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, namun bea masuk tidak berlaku untuk semua barang.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada barang yang tidak tercakup dan ada barang yang dikenakan PPN 12%.
Bagi mereka yang terkena dampak, kata dia, sebagian besar adalah barang-barang kelas atas yang konsumennya adalah orang-orang kaya.
Berikut beberapa contoh daftar produk kelas atas yang akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025:
1. Beras super premium2. Buah premium 3. Daging premium4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium5. Udang dan kepiting premium (king crab)6. Pelayanan pendidikan yang unggul7. Pelayanan Kesehatan Medis Unggul8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(tanggal/Agustus)