Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan terus meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Khusus Kementerian Keuangan Parjiono pada acara Workshop 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Kamis (3/12/2024).
“Jadi kita masih dalam proses menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, sanksinya jelas bagi masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan bidang khusus lainnya,” kata Parijono. .
Parjiono menegaskan penerapan PPN 12 persen akan terus dibarengi dengan subsidi yang kuat sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan. Sedangkan insentif pajak akan fokus pada masyarakat kelas menengah dan atas.
“Daya beli salah satu cara penguatannya melalui hibah dan jaringan jaminan sosial,” imbuhnya.
Namun kebijakan ini menimbulkan kontroversi di tengah perbedaan pendapat antar pimpinan pemerintahan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan kenaikan PPN akan ditunda hingga insentif diberikan kepada daerah yang kurang mampu secara ekonomi dan kelas menengah.
“Iya betul ditunda lagi, biarkan sistem stimulusnya berjalan dulu,” kata Luhut, Kamis (27/11/2024). Diperkirakan tekanan ini akan berakhir dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Di sisi lain, Perdana Menteri (Menko) Perdagangan Airlangga Hartarto mengatakan, belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan PPN.
Belum sampai, belum dibicarakan, kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (28/11/2024) seperti dilansir detikfinance.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Tata Cara Perpajakan (HPP) dan diharapkan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025.
(daun/sfr)