Bali, CNN Indonesia –
Seorang pelajar berinisial ADO (21) dan temannya RZ (29) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali setelah kedapatan memesan ganja seberat 5,5 kilogram.
Menurut BNN, kedua pelaku tergabung dalam jaringan Sumut-Bali. Mereka diserang di sebuah gudang di sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Kecamatan Ubud, Bali.
Kepala Divisi Anti BNNP Bali, I Made Kompol Sinar Subawa mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari BNNP Sumut.
“Kami mendapat informasi bahwa paket berisi obat-obatan terlarang telah dikirim ke Bali,” kata Subawa, Kamis (12/05).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan pada Minggu (24/11) yang berujung pada penangkapan ADO dan RZ di sebuah gudang di vila tersebut. Pelaku berinisial ADO merupakan seorang pelajar yang tugasnya memesan ganja.
“ADO bekerja sebagai mahasiswa yang memesan obat tersebut. Sedangkan RZ berperan sebagai penerima kiriman,” imbuhnya.
Petugas menemukan 2.604,68 gram ganja murni di gudang.
Menurut keterangan pelaku, paket lain dikirim, tetapi tidak pernah sampai. Aparat kemudian melakukan operasi dan pada Kamis (28/11) membawa keduanya ke perusahaan kurir di wilayah Denpasar untuk mengambil parsel dimaksud.
Selain itu, ditemukan 2.919,3 gram bersih ganja dengan berat total 5,5 kilogram di tempat penyimpanan.
Rencananya penjualan ganja di kawasan wisata Bali saat Tahun Baru nanti akan dilakukan, jelasnya.
Petugas BNNP di Bali menggeledah kamar asrama tempat tinggal tersangka RZ dan keluarganya yang terletak di Jalan Arjuna, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di sana, petugas menemukan rekening tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang belum diuji di laboratorium untuk dipastikan isinya.
Penelusuran yang dilakukan menghasilkan ditemukannya kristal berwarna putih yang masih diproses di laboratorium untuk dipastikan kandungannya, ujarnya.
Atas tindakan ini, ADO dan RZ didakwa berdasarkan Art. Bab 114 2 atau Seni. Bab 111 2, terkait dengan Seni 132 132 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkoba tahun 2009 Mereka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau enam hingga 20 tahun penjara.
(cdf/dmi)