Jakarta, CNN Indonesia —
Setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi untuk memakzulkan kepala negara pada Sabtu (14/12), keputusan akhir atas kesalahan Presiden Yoon Seok-yeol diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, proses ini nampaknya sangat rumit.
Menurut hukum Korea Selatan, ketika Kongres mengajukan mosi untuk memakzulkan presiden, pengadilan harus meninjau dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak mosi tersebut dalam waktu 180 hari atau enam bulan.
Namun, situasinya menjadi lebih rumit karena Mahkamah Konstitusi saat ini hanya memiliki enam hakim, bukan sembilan hakim, akibat pengunduran diri tiga hakim pada Oktober lalu, dan sejauh ini belum ada rekomendasi yang dibuat ke Mahkamah Konstitusi, lapor Korea Times. Parlemen untuk menggantikan mereka.
Berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi, suatu perkara hanya dapat ditinjau di hadapan sedikitnya tujuh orang hakim. Sementara hakim yang menjabat saat ini hanya berjumlah 6 orang.
Namun, sebelumnya, Lee Jin-sook, ketua Komisi Komunikasi Korea, yang dimakzulkan oleh Kongres pada bulan September, meminta untuk menangguhkan klausul tersebut sehingga pengadilan dapat terus meninjau kasus pemakzulannya. Pengadilan mengabulkan permintaan tersebut.
Oleh karena itu, besar kemungkinan MK juga akan mengkaji kasus lain, termasuk penuntutan terhadap Yoon.
Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa kasus pemakzulan harus disetujui oleh setidaknya enam hakim sebelum dapat disahkan. Artinya, jika keenam hakim sepakat secara bulat, mosi Majelis Nasional untuk memecat Yoon Eun-hye dapat disahkan.
Namun, mengingat pentingnya kasus ini, keputusan yang hanya disetujui oleh enam hakim dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas.
Dalam persidangan pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun tahun 2004, kesembilan hakim ditunjuk. Sejak persidangan pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, pengadilan tersebut terdiri dari delapan hakim.
Beberapa orang percaya bahwa Perdana Menteri Han Deok-soo, yang saat ini menjabat sebagai penjabat presiden, memiliki kekuasaan untuk menunjuk hakim baru.
Namun, pihak oposisi juga berupaya untuk memakzulkan Han Kuo-yu dengan alasan bahwa dialah yang bertanggung jawab atas keputusan penerapan darurat militer. Pasalnya, dia menghadiri rapat kabinet sebelum Yin mengumumkan keadaan darurat.
Bahkan jika Hanyu menghindari pemakzulan dan terus menjabat sebagai penjabat presiden, masih belum pasti apakah dia akan menggunakan kekuasaan presiden untuk menunjuk hakim.
Usai pemungutan suara panitia, Ketua Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae menyatakan akan segera meninjau usulan pemakzulan yang disetujui.
“Kami akan melakukan peninjauan secara cepat dan tidak memihak,” tutupnya. (ldy/dmi)