Medan, CNN Indonesia —
Bawaslu memberi waktu tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
“KPU Mandailing Natal memiliki waktu tujuh hari sejak dikeluarkannya rekomendasi ini untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” kata Koordinator Humas Bawaslu Sumut dan Datin Saut Boang Manalu pada Minggu (24/11). ) .
Saut mengatakan, Bawaslu Kabupaten Madina telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
Bawaslu Madina dalam rekomendasinya meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Junta 2024. Surat Presiden KPU RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024,” jelasnya.
Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina disebutkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang pengangkatan. . .
Dalam laporan Register nomor: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat . (2) Huruf i dan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Umum/KPU nomor 8 Junto 2024. Surat Presiden KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/ 05/2024 Bahwa terlapor diduga melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu.
Perbuatan atau perbuatan orang yang diberitahukan yang menyatakan bahwa surat keterangan (surat keterangan LHKPN) calon Kabupaten Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution layak pada tanggal 14 September 2024 sebagai calon Kabupaten Madina pada Pilkada Madina 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilu.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Surat Presiden KPU RI Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Bawaslu Madina merekomendasikan Pihak Terlapor menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi tidak layak dan/atau tidak layak sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Mandailing Natal 2024. Pihak Terlapor diminta mengambil tindakan. dan/atau tindakan hukum/kegiatan administratif sebagai kelanjutan dari pelaksanaan rekomendasi ini.
Dua pasangan calon bersaing di Pilkada di Madinah, di antaranya pasangan calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – Muhammad Ichwan yang didukung Partai Gerindra dan Golkar. Kemudian pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrata, Nasdem, PPP dan Perindo.
(fnr/tidak)