Jakarta, CNN Indonesia –
Kejagung menyebut mantan politikus PKB Edward Tannur mengetahui adanya rencana menyuap Pengadilan Negeri Surabaya untuk membunuh putra istrinya, Merizka Wijaja, Gregorius Ronald Tannur.
Abdul Khokhar, Direktur Penyidikan Deputi Khusus Bidang Pidana Kejaksaan Agung, mengatakan Edwards mengetahui istrinya rutin berhubungan dengan kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rahmat.
Dalam jumpa pers, Senin (4/11), ia menjelaskan, “Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama ini, sang suami mengetahui bahwa istrinya akan menghubungi, akan menghubungi, dan akan meminta bantuan LR melalui RT. “
Namun, sebagai suami Edward, Abdul mengaku tidak mengetahui berapa besar uang yang dikeluarkan istrinya untuk rencana pembebasan Ronald Tannur.
Dia menjelaskan. “Soal jumlah uangnya, sang suami (Edward) tidak mengetahuinya. “Dia tidak tahu uangnya karena rupanya (Edward) pengusaha langka di Surabaya.”
Abdul menegaskan pihaknya tengah mendalami keikutsertaan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Dia meyakinkan, semua pihak yang terlibat suap akan dibawa ke tanggung jawab pidana.
Dia menambahkan: Nanti kami akan selidiki apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya ulangi, semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban. “Sejauh mana keterlibatan mereka, nanti kita tanyakan.”
“Dalam hal ini, jika ada cukup bukti, kita bisa membawa pelakunya ke pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Erintua Damanik, Heru Khanideo, dan Mangapul, sebagai tersangka kasus suap yang membebaskan Gregorius dari pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyuapan tiga hakim. Penyidik dalam kasus ini juga menyita sertifikat mata uang berbagai denominasi senilai 20 miliar dram, serta sejumlah barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meyrizka Wijaja, sebagai tersangka kejahatan tersebut. Meyrizka diduga menyuap tiga hakim sebesar 1,5 miliar dolar melalui Lisa.