Jakarta, CNN Indonesia.
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengidentifikasi enam bahaya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
Penilaian Arif saat menghadiri CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (20 Desember). Menurut dia, kenaikan PPN berdampak pada sektor pertanian dan produktivitas pangan.
Berikut daftar dampak kenaikan PPN menurut Rektor IPB. Hal ini akan berdampak pada sektor pertanian.
Arif menjelaskan, kenaikan PPN sektor pertanian akan menurunkan produk domestik bruto (PDB).
“PPN sebesar 12 persen ini akan berdampak pada sektor pertanian. Secara ekonomi dampaknya akan menyebabkan PDB riil (PDP) turun 0,03 persen, ekspor turun 0,5 persen, dan inflasi naik 1,3 persen,” ungkapnya. Arif.Penurunan produksi pangan
Dia melanjutkan, PPN meningkat dari waktu ke waktu. Sejak tahun 2000, tarif PPN tetap sebesar 10 persen. PPN kemudian akan naik menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan naik lagi pada tahun depan.
Menurut Arif, peningkatan tersebut dapat merusak produktivitas produksi pangan.
Ternyata kenaikan PPN sebesar 1 persen menyebabkan penurunan produksi, misalnya rumput laut dan tebu yang termasuk sepuluh besar. Lalu kelapa sawit, teh, kacang mete, kopi dan lain-lain,” kata Arif. Harga produk sembako meningkat.
Ia juga meyakini kenaikan tarif PPN akan menaikkan harga komoditas pokok seperti unggas, beras, dan susu.
“Kenaikan PPN ini juga menaikkan harga, harga unggas naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang merupakan komponen pangan gratis bergizi akan meningkat. Harga beras juga akan naik meski tidak terlalu tinggi. 0,08 persen,” kata Arif. Lapangan kerja di sektor pertanian mengalami penurunan.
Selain itu, jelas Arif, kenaikan PPN juga akan berdampak pada berkurangnya lapangan kerja di sektor pertanian.
“PPN juga berdampak pada pengurangan tenaga kerja, tenaga kerja budidaya rumput laut, karet, tebu, sawit, jambu biji dan lain-lain,” ujarnya.
Peningkatan pendapatan pemerintah
Di sisi lain, Arif mengaku dalam jangka pendek kebijakan tersebut bisa meningkatkan pendapatan pemerintah. Peringatan inflasi.
Menurut dia, kenaikan PPN yang berdampak pada sektor pertanian dapat menyebabkan inflasi meningkat sebesar 1,3 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menekankan perlunya perhitungan yang cermat terhadap multiplier effect dari kebijakan fiskal yang lebih besar.
Hal ini terutama karena ada beberapa produk pangan pokok premium yang awalnya dibebaskan PPN kemudian dikenakan PPN, seperti daging dan beras premium.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan dampak PPN ini terhadap inflasi, lapangan kerja, ekspor, dan kenaikan harga komoditas,” ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Katanya, peningkatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
(Isa/mikrofon)