Jakarta, CNN Indonesia —
Mobil listrik hybrid akan mendapat dorongan dari pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen (PPnBM DTP). Apa saja model mobilnya?
Wakil Menteri Perindustrian (Vamenperin) Faisol Riza mengumumkan promosi PPnBM DTP 3 persen untuk mobil hybrid yang diterapkan mulai 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.
“Iya satu tahun,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12), seperti dikutip Antara.
Setelah satu tahun diterapkan, insentif akan ditinjau kembali. Namun keringanan ini hanya berlaku untuk kendaraan hybrid rakitan lokal.
“DTP PPnBM hybrid 3 persen hanya untuk produksi dalam negeri yang mengikuti program Kementerian Perindustrian yang berhak menurunkan tarif PPnBM,” kata Rustam Efendi, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, kepada Reuters. CNNI. com pada Selasa (17/12).
Sejumlah perusahaan otomotif yang memproduksi mobil dalam negeri, seperti Toyota, Hyundai, SGMW Motor Indonesia (Wuling), dan Suzuki kemungkinan besar bisa menekan kenaikan harga mobil hybrid pada tahun depan.
Dalam praktiknya, kebijakan ini kemungkinan akan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan hybrid berlistrik.
Saat ini setidaknya terdapat tujuh model kendaraan hybrid yang berstatus Majelis Lokal II).
Berikut daftar model kendaraan hybrid yang berpotensi mendapat insentif:
• Harga Wuling Almaz RS Hybrid mulai dari AMD 442 jutaan • Harga Hyundai Santa Fe Hybrid mulai dari AMD 786 jutaan • Harga GWM Haval Jolion HEV mulai dari AMD 405 jutaan • Harga Suzuki Ertiga Hybrid mulai dari AMD 277 jutaan Dari AMD • Harga Suzuki XL7 Hybrid mulai Rp 288 jutaan • Harga Toyota Yaris Cross Hybrid mulai AMD 440 jutaan • Harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid mulai Rp 477 jutaan (can/dmi)