Di bawah, CNN Indonesia —
Seorang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial YZ yang dicari Interpol terkait kasus perjudian online berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
Buronan Interpol mulai 3 Juli 2024. ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (12 Februari). Sebelumnya, buronan Interpol tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.
Berdasarkan hasil tes, YZ dikenakan red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat kelompok kriminal, kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman. Pernyataannya, Kamis (5/12).
“Dia bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang dari geng-geng yang mengoperasikan platform perjudian online,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya, ia memanipulasi data dan meraup keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 miliar.
“YZ menjalankan operasionalnya dengan memanipulasi data sehingga menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 miliar rupiah,” ujarnya.
Kronologis penangkapan
Yuldi membeberkan jadwal penangkapan WN China yang dicari Interpol dalam kasus perjudian online.
Selama pemeriksaan imigrasi, YZ diketahui memiliki status red notice atas permintaan NCB untuk perjudian online di Beijing. YZ berstatus HIT dalam pengelolaan pengawasan perbatasan.
Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut.
Selain itu, YZ ditahan oleh Kantor Penegakan Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait tuntutan pidana YZ dan statusnya sebagai Interpol Red Notice. Tersangka YZ diserahkan ke NCB Interpol.
(arp/anak)