Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana pembunuh Jessica Kumala Wongso mengaku lega setelah mendengarkan permohonan untuk diadili (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).
Setelah itu, ia harus menunggu dan melihat bagaimana hakim akan memutuskan permohonan PK-nya.
“Saya senang, hari ini pekerjaannya sudah selesai. Jadi saya berharap yang terbaik ke depannya,” kata Jessica usai menandatangani berita acara PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam berharap kliennya bebas, bukan bersyarat.
“Kami berharap hukuman itu bisa memenuhi kebutuhan kami sepenuhnya. Kira-kira seperti itu. Dan mereka dibebaskan, karena Jessica tidak bersalah,” kata Hidayat.
Usai sidang akhir perkara Peninjauan Kembali (JRC), langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan Mahkamah Agung.
“Akan dikirim secara digital ke MA selama 30 hari. Berkasnya akan dikirim ke MA untuk verifikasi dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dalam sidang kasus yang dihadirkan PK, Jessica meminta dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica dibebaskan bersyarat, Jessica masih merasa bahwa dia tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan, sehingga dia ingin menyangkalnya dan berharap Mahkamah Agung akan memutuskan dia tidak bersalah.
Pendapat PK dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (29/10), kuasa hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mengatakan, permintaan itu dilakukan karena video tersebut mencurigakan dan juga dibenarkan oleh Medical CCTV di kantor. Uji coba sebelumnya adalah prosedur yang harus dilakukan dalam penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
Keputusan pengadilan untuk mengusut kasus ini sebaiknya dibatalkan karena berdasarkan rekaman CCTV, kata Andra.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica membela diri dengan menyatakan rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.
Namun saat itu tim kuasa hukum tidak memiliki bukti rekaman CCTV sehingga hakim membubarkannya.
Namun, tim kuasa hukum Jessica telah memperoleh video yang mungkin membuktikan bahwa CCTV tersebut tidak lengkap dari awal hingga akhir, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di akhir kasus.
Pembuat rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) dalam kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia bersumpah sebelum membaca sejarah PK.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Jessica akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana penjahat, Jessica masih harus melapor dan mendapat konseling hingga tahun 2032.
(Antara/anak-anak)