Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit tersebut.
Dengan adanya keputusan tersebut maka status pailit Sritex mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.
“Menulis putusan, menolak,” tulis laman Sekretaris Mahkamah Agung, Kamis (19/12).
Manajemen PT Sritex mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Majelis MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan majelis MA mengambil putusan atas perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 . Lucas Prakoso pada Rabu (18/12).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) bangkrut. Pemohon dalam hal ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Hal ini berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon yang merupakan debitur menyatakan tergugat yaitu Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homogenitas tertanggal 25 Januari. yaitu 2022
Pemohon kemudian meminta putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. (tidak/tidak)