Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan Program Insentif Pajak adalah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa meskipun ada kenaikan tarif, pemerintah akan mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok seperti daging, telur, ikan, dan susu dari pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Hal yang sama berlaku untuk pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan layanan air.
Namun tepung terigu, gula industri, dan minyak masih dikenakan pajak sebesar 12%. Namun pemerintah akan menanggung kenaikan sebesar 1% untuk ketiga bahan baku tersebut.
Pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Perekonomian dan Departemen Koordinasi di Jakarta Pusat pada hari Senin, Kementerian Keuangan memperkirakan dana sebesar $265,6 triliun. (16/12).
Insentif PPN tahun depan berkisar dari bahan makanan hingga mobil dan real estat.
Pembebasan PPN untuk makanan diperkirakan mencapai Rp77,1 triliun, sembako (beras, jagung, kedelai, gula pasir, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dll) dan Rp26,6 triliun. Dan makanan laut.
Celah pajak kemudian akan berlaku untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan omset tahunan lebih dari ₹48 crore. Biaya promosi ini diperkirakan mencapai Rp 61,2 triliun.
Sementara pembebasan PPN pada sektor transportasi ditetapkan sebesar Rp34,4 triliun, jasa angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun, jasa angkutan barang sebesar Rp7,4 triliun, dan jasa pengiriman paket sebesar Rp2,6 triliun.
Pembebasan PPN untuk jasa pendidikan dan kesehatan sebesar Rp30,8 triliun. Rp26 triliun untuk jasa ritel dan pendidikan serta Rp4,3 triliun untuk jasa kesehatan.
Selain itu, jasa keuangan dan asuransi masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun juga dikenakan pajak. Dengan demikian, total pembebasan pajak kelompok ini berjumlah Rp 27,9 triliun.
Kemudian, insentif PPN untuk industri otomotif dan real estate sebesar Rp15,7 triliun, yakni Rp11,4 triliun untuk industri otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN pemerintah.
Listrik dan air dibebaskan PPN senilai kurang lebih Rp 14,1 triliun. Rp 12,1 triliun, belum termasuk rumah dengan nilai bebas PPN 6.600 VA. Sedangkan pembebasan PPN untuk air bersih sebesar Rp 2 triliun.
Tambahan pembayaran pajak antara lain Rp 1,6 triliun untuk jalur gratis dan Rp 7 triliun untuk insentif ibadah dan pelayanan publik.
Pembebasan pajak tersebut merupakan keringanan pajak terbesar yang diberikan pemerintah, dengan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp144,7 triliun dan bentuk pajak lainnya sebesar Rp35,2 triliun.
Dengan demikian, besaran kredit pajak pada tahun 2025 diperkirakan mencapai $445,5 triliun atau 1,83% dari produk domestik bruto (PDB).
“Jadi kalau melihat pembebasan PPN tahun depan saja sebesar Rp 265,6 triliun, itu meningkat signifikan dibandingkan dua tahun atau lima tahun terakhir. kata Shri Mulyani.
(kiri/kanan)