Jakarta, CNN Indonesia —
Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Netflix, Spotify Ia buka-bukaan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menyasar layanan kredit dan pemesanan tiket konser.
Perluasan DJP Kementerian Keuangan; Direktur Pelayanan dan Humas Dwi Astuti menjelaskan, biaya berlangganan platform digital Netflix dan Spotify sebenarnya merupakan objek PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pemungutan PPN atas pembuangan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke luar daerah pabean; mengumpulkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang tata cara penyetoran dan pelaporan. Platform perdagangan elektronik.
“Sampai saat ini platform digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, biaya berlangganan platform digital bukanlah pajak baru,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Pada saat yang sama, Dwi menawarkan kartu kredit, PPN atas transaksi penjualan token dan voucher dikenakan sesuai ketentuan PMK 71/PMK.03/2022.
Artinya, penjualan kredit, rok, token, dan voucher bukan merupakan barang kena pajak yang baru, ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, terkait penjualan tiket konser, tidak dikenakan PPN melainkan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, Dwi menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku untuk seluruh produk dan jasa yang dikenakan PPN. Namun, Hal ini dikecualikan untuk banyak jenis produk yang dibutuhkan oleh banyak orang.
Minyak goreng curah “Kita”; Hanya tepung terigu dan gula industri. Pemerintah akan memungut tambahan PPN (DTP) sebesar 1 persen atas ketiga barang tersebut, sehingga tarif PPN ini tidak akan mempengaruhi harga. Ada tiga item,” ujarnya.
(del/agt)