Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/12) menggeledah salah satu ruangan direktorat di kantor Komisi Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari barang bukti dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). dana CSR). .
Kasus ini berkaitan dengan pencarian dana CSR yang dilakukan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini.
Kemarin dilakukan penggerebekan di salah satu ruangan Direktorat Komisi Jasa Keuangan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiardo di Gedung Zhuang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12) malam.
Juru bicara purnawirawan Polri itu mengatakan, tim penyidik telah menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik (APD).
Penyidik telah menemukan dan menyita BBE serta beberapa dokumen lain berupa surat, kata Tessa.
Tim penyidik yang disusul Tessa akan memanggil pihak terkait untuk memastikan barang bukti yang disita.
Selanjutnya penyidik akan dipanggil untuk memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi untuk memperjelas barang bukti yang disita dan keterangan mendalam lainnya, ujarnya.
Sementara itu, OJK dalam keterangan resminya menyatakan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh pada prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya. OJK akan bekerja sama dan mendukung komite antikorupsi dalam menjalankan prosedur hukum yang dijalankan. keluar,” demikian pernyataan yang diterima Jumat sore.
Sebelumnya, Senin malam hingga Selasa pagi (16-17 Desember 2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Kantor Gubernur Bank Indonesia (PI) Berri Warjio dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan terkait kasus dana CSR ini berlangsung sekitar delapan jam.
Banyak dokumen dan BBE yang disita dalam upaya penegakan hukum.
Lembaga antirasuah tersebut menggunakan mandat penyidikan publik (Sprintic) dalam menangani kasus tersebut, dengan kata lain tidak resmi menetapkan tersangka.
Namun, setidaknya ada dua tersangka yang akan ditetapkan dari DPR.
“Kalau rekan-rekan yang menanyakan tersangka di surat permintaan, belum ada,” kata Tessa di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut dia, aparat penegak hukum kembali mendakwa tersangka kasus lain terkait dugaan penyelewengan dana CSR BI.
“Soal kata deputi, mungkin dia salah paham atau ingat kasus lain ya. Jadi ada kekeliruan, jadi sudah ada tersangkanya. Sejauh ini surat perintahnya ada. Saya tidak akan menyebut tersangka di sini,” Tessa dikatakan . .
Sebelumnya terungkap Wakil Menteri Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka di pihaknya. Anggota DPR diduga terlibat.
Sedangkan tersangkanya ada dua orang, kata Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12) malam.
(rin/anak)