Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menunda perkiraan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kalau bisa, dia meminta PPN dikembalikan menjadi 10 persen.
Menurut Hadi, hal tersebut sebaiknya dibatalkan demi melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Dasarnya PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang memiliki pendapatan terbanyak untuk dibelanjakan, kata Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).
Dia mengatakan pembatalan itu bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga ketentuan PPN sebesar 12 persen dalam UU HPP dibatalkan.
“Penerbitan Perppu ini bisa dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena hal ini sudah diatur undang-undang dalam UU HPP,” kata Hadi yang juga menjabat Ketua Badan Pengkajian Keuangan (BPK) periode 2009- ini. periode tahun 2014.
Lanjutnya, pemerintah masih punya waktu satu bulan untuk menulis Perppu untuk membatalkan aturan tersebut.
Pemerintah juga bisa dalam waktu singkat sejak keluarnya Perppu, karena hanya perlu persetujuan Presiden Prabowo Subianto, jelasnya.
Hadi menyarankan agar PPN kembali menjadi 10 persen dengan syarat sistem perpajakan diubah dari self-assessment menjadi control self-assessment. Audit memerlukan pelaporan yang lengkap dan transparan atas transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak.
“Dengan demikian pajak tidak hanya menjadi sumber utama penerimaan negara, tetapi juga merupakan alat strategis untuk memberantas korupsi dan membayar utang negara,” tutupnya.
Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP).
Dalam aturan tersebut, PPN diperkirakan akan naik menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Kenaikan tersebut ditentang oleh masyarakat, pekerja, dan pengusaha.
(tanggal/Agustus)