Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para gubernur untuk duduk bersama pengusaha dan pekerja di daerah sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Hal ini dilakukan untuk memprediksi dampak upah minimum terhadap perekonomian.
Tito mendengar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menentang kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Kalau kita lihat angkanya (kenaikan UMP 2025) sebesar 6,5% itu mutlak diperlukan ya, mungkin (yang) miskin,” kata Tito di Badan Koordinasi Pengendalian Inflasi, para pelaku usaha khususnya Apindo dan Kadin, lebih bahagia.” Rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (12 September).
“Jika Apindo-Kadin tidak senang, mereka akan bereaksi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK),” Tito mengingatkan. Hal ini juga akan menciptakan perekonomian yang buruk.”
Oleh karena itu, Tito mendorong adanya dialog antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Menurutnya, Apindo dan Kadin merupakan pihak utama yang memberikan gambaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Dan juga dengan serikat buruh,” kata Tito. Kita tahu bahwa banyak orang seringkali tidak puas dengan pengaturan upah minimum antara pengusaha dan serikat pekerja. Pada akhirnya, hal ini berakhir dengan protes dari para pekerja yang tidak puas.”
Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu pun mengingatkan batas waktu penetapan UMP 2025, yakni 11 Desember 2024. Tito meminta gubernur yang belum menentukan aturan gaji tahun depan segera bergerak, setidaknya mulai besok, Selasa (Oktober). 12).
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Yassierli berjanji akan membantu pengusaha yang kesulitan keuangan. Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak memilih jalur PHK.
“Secara teknis (untuk mencegah PHK), kami akan berusaha membantu perusahaan yang kesulitan keuangan,” jelas Yassierli. Ini kami koordinasikan dengan Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto).
“Kami berharap Pj Gubernur juga memberitahukan hal ini kepada gubernur/wali kota, untuk itu kita ada kebijakan khusus (mencegah PHK akibat kenaikan UMP 2025),” ujarnya dan hal itu kini tengah dibicarakan.
Ia sadar, beberapa perusahaan mungkin menghadapi kesulitan finansial dalam mematuhi aturan UMP 2025.
Oleh karena itu, dia menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan perhatian kepada pengusaha agar kenaikan sebesar 6,5% tersebut tidak menjadi beban.
(skt/sfr)