Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Shri Mulyani kini mendata barang-barang yang dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada pekan depan.
Dia memastikan PPN yang saat ini sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meski berlaku untuk beberapa barang.
Menurut dia, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat undang-undang yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan tentunya memperhatikan tuntutan masyarakat.
“Sekarang kita rumuskan secara detail terkait APBN, pemerataan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi harus seimbang. Ada beberapa arahan dan pembahasan yang sedang kami lakukan dan sudah tahap akhir,” ujarnya dalam jumpa pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Dia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto berencana menerbitkan aturan detail kenaikan PPN. Dalam pengumuman itu juga terdapat pertanyaan mengenai barang apa saja yang dikenakan PPN 12 persen.
“Sebentar lagi bersama Menko Perekonomian, kami akan umumkan paket lengkapnya, bukan PPN 12% saja,” jelasnya.
Ani, begitu ia menyebut dirinya, mengatakan meski PPN naik menjadi 12 persen, namun hanya untuk barang mewah.
Pada saat yang sama, Ani memastikan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat luas akan dibebaskan dari PPN.
“Sekali lagi, barang bebas PPN tetap ada, namun PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah,” jelasnya.
Dia mencatat, barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12 persen adalah barang-barang penting seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula, jasa pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa ketenagakerjaan. , jasa keuangan. , jasa asuransi, buku, vaksin, rumah sederhana dan apartemen.
Ani mengatakan, tidak dikenakan PPN atas pemakaian listrik dan air. Bahkan, negara diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 265 triliun pada tahun depan akibat pembebasan PPN.
“Kalau kita hitung, nilai barang dan jasa non-PPN tahun ini mencapai 231 triliun rupiah. Meski undang-undang menyebutkan PPN sebesar 11 persen, namun banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN. Hal serupa juga terjadi jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen. “Kami perkirakan pembebasan PPN tahun depan sebesar Rp 265,6 triliun,” tutupnya.
(LDy/pta)