Jakarta, CNN Indonesia –
Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen paling lambat pukul 09.01 WIB pada Kamis (18/12).
Petisi tersebut bertajuk “Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!” Dimulai pada 19 November 2024 yang diprakarsai oleh Bareng Warga.
Pemohon menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan semakin mempersulit kondisi perekonomian masyarakat Indonesia. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan di saat yang tidak tepat karena angka pengangguran di Indonesia masih tinggi.
“Tentu kita ingat, hingga Mei 2024, daya beli masyarakat terus menurun. Jika PPN dipaksa terus naik, maka daya beli tidak lagi turun, melainkan menurun,” bunyi dokumen tersebut.
“Dalam hal ini, nampaknya pemerintah perlu membalikkan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP. Sebelum kerusakan sosial semakin parah. Sebelum pinjaman online tumbuh dan menyebar,” tulis mereka.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyatuan Tata Cara Perpajakan (UU HPP).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal ini sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari, kata Perdana Menteri. Republik Slovakia untuk Perekonomian. kata Airlangga Hartarto kepada pers. konferensi, Senin (16.12).
Namun, Airlangga mengatakan kenaikan tersebut belum mencakup kebutuhan pokok. Menurut Pusat Koordinasi Simulasi Perekonomian, kenaikan PPN tidak akan menyebabkan kenaikan inflasi yang signifikan. Mereka menilai inflasi masih terkendali.
(mab/tsa)