Jakarta, CNN Indonesia —
Pada Minggu (20/10), MPR RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara. Penampilan ini membawa mereka meraih kemenangan dalam satu ronde.
Mereka akan diambil sumpah dan pengukuhannya di hadapan rapat paripurna MPR serta akan melaksanakan pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.
Upacara pembukaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.23 WIB.
Seharusnya Prabowo-Gibran dibaca dalam Pasal 429 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang isi sumpah dan pengukuhan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berbunyi sebagai berikut:
“Allahuana, saya bersumpah akan menjalankan tugas Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden RI) dengan sejujur-jujurnya, menjunjung tinggi konstitusi dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan secepatnya. Mengabdi pada ibu pertiwi dan negara.
Sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden berbunyi sebagai berikut:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi tanggung jawab Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan segenap kemampuan dan kejujuran saya, menjunjung tinggi konstitusi dan menjadikan semua peraturan perundang-undangan seadil-adilnya dan untuk memberikan pelayanan kepada ibu pertiwi dan bangsa.” (mnf/tidak)