Jakarta, CNN Indonesia —
Kini pada Sabtu (14/12) berlangsung proses pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol. Pemungutan suara pemakzulan diadakan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Diperlukan dua pertiga mayoritas untuk meloloskan mosi pemakzulan kedua Presiden Yoon pada hari ini (14/12). Artinya, mereka memerlukan dukungan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai yang berkuasa di Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
Partai berkuasa di Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menolak mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol terkait drama darurat militer tersebut.
Dilansir Kantor Berita Yonhap, terungkap bahwa PPP telah memutuskan untuk menolak usulan pemakzulan Presiden Yoon. Meski demikian, PPP tidak memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan mengenai rencana pemakzulan tersebut. PPP adalah partai yang membawahi Presiden Yoon.
Tujuh anggota PPP secara terbuka menyatakan bahwa mereka akan mendukung pemakzulan tersebut. Partai oposisi, yang menguasai 192 kursi, membutuhkan setidaknya delapan suara PPP untuk bisa lolos.
Sebelumnya, usulan pemakzulan Presiden Yoon yang pertama dibatalkan pada Sabtu (12/7) lalu karena tidak memenuhi kuorum. Usulan pemakzulan Presiden Yoon menyusul kegagalan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024.
Majelis Nasional Korea Selatan sendiri dikuasai oleh oposisi utama ketika Partai Demokrat Korea (DPK) dan lima partai oposisi kecil lainnya mengajukan mosi pemakzulan pada Kamis (12/12).
Mereka berpendapat darurat militer yang diterapkan Presiden Yoon melanggar konstitusi dan undang-undang. Tuduhan bahwa pasukan bela diri dan polisi berusaha menangkap anggota parlemen di bawah kepemimpinan presiden juga ditambahkan dalam mosi tersebut.
Jika usulan tersebut disetujui, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan memutuskan apakah akan mengangkat kembali atau mencopot Presiden Yoon dari jabatannya. (hidup / hidup)