Jakarta, CNN Indonesia —
Empat pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (18/10), terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers lembaga yang membahas persoalan pemeriksaan Alex di Polda Metro Jaya.
“Hari ini 4 pegawai KPK bahu-membahu menanggapi ajakan pembuktian kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Tessa.
Tentu saja para pegawai menyampaikan informasi yang mereka ketahui kebenarannya, sesuai dengan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, lanjutnya.
Tessa saat itu menyebut pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Alex, kata dia, juga didampingi para pekerja di bidang pengaduan masyarakat dan akuntansi forensik dalam pertemuan pada 9 Maret 2023 tersebut.
Meski begitu, Tessa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati dan bekerja sama dengan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, dan juga etika yang dilakukan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami yakin proses penegakan hukum dan etika akan dilakukan secara objektif dan sesuai standar,” ujarnya.
Menurut Tessa, pertemuan kedua berlangsung pada 9 Maret 2023 dan digelar secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua pegawai KPK dan pimpinan lain yang berpengetahuan.
Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Alex kemudian menginstruksikan untuk meneruskan informasi tersebut ke Direktorat Pelaporan dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Keterbukaan/keterbukaan informasi dugaan tindak korupsi masyarakat pada pimpinan KPK juga telah dilakukan pada beberapa kasus lainnya, kata Tessa.
Tessa mengatakan, KPK terbuka menerima saran, masukan dan informasi dari masyarakat. Di sisi lain, lanjutnya, KPK melalui tugas dan fungsi pencegahannya juga sedang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Eko.
Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengirimkan nota resmi kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan perkembangan pemeriksaan LHKPN.
Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023 telah dilaksanakan rapat pimpinan terkait pemaparan hasil pemeriksaan LHKPN. Pada tanggal yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan menyampaikan nota resmi kepada pimpinan mengenai hasil penjelasan LHKPN terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada tanggal 5 April 2023, Direktur LHKPN PP menyampaikan nota resmi kepada Direktur Penyidikan perihal penyerahan salinan berita acara pemeriksaan LHKPN.
Makanya inti pertemuan/waktu antara Pak AM dan ED terjadi pada saat pemeriksaan LHKPN ED berlangsung, yaitu dalam bidang pencegahan, kata Tessa.
Kemudian, pertemuan terjadi sebelum Deputi Pencegahan dan Pengawasan melaporkan perkembangan penyidikannya kepada pimpinan KPK (15 Maret 2023), lanjutnya.
Dalam prosesnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh kolektif pimpinan KPK. Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sudah menerima laporan tersebut.
“Kami yakin Dewas akan obyektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” imbuhnya.
Tessa merujuk pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku KPK tentang nilai integritas yang mengatur pedoman kapan anggota KPK boleh menghubungi tersangka, terdakwa, narapidana, atau pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Yaitu hubungan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas kantor dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Dijelaskan Pak AM, pertemuan itu didasari alasan UGD akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penerimaan laporan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan perintah resmi kepada setiap Insan KPK, karena setiap Insan KPK mempunyai tugas untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Tessa.
Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan dugaan korupsi dan meneruskan laporan tersebut ke otoritas KPK, apakah itu kewajiban setiap pegawai KPK. Ini akan dikaji oleh Dewan Pengawas, lanjutnya.
Berdasarkan aturan, kata Tessa, Alex tidak boleh mengabaikan informasi yang diberikan Eko. Karena itu, Alex disebut siap menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Tuhan, salah satunya dengan menginformasikan kepada pimpinan dan organisasi pegawai lain di bidang pengaduan masyarakat dan forensik akuntansi.
Tentu saja sikap Pak AM ini sejalan dengan nilai-nilai integritas yang dituntut oleh warga KPK untuk menyadari bahwa segala pikiran dan tindakan selalu dalam kapasitasnya sebagai warga KPK, kata Tessa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan litigator Eko Darmanto pada 23 Maret. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, peninjauan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024. Alex memberikan bukti di hadapan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan etik tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024. (ryn/DAL)