Jakarta, CNN Indonesia –
Calon Gubernur Jatim Nomor Urut L Luluk Nur Hamida mengungkap alasan dirinya tak menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski ada dugaan kecurangan.
Luluk menjelaskan, perkara tersebut tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena mengetahui akan sulitnya membuktikan kecurangan tersebut di pengadilan.
Pada Jumat (13/12), Luluk mengatakan di Hotel Aryaduta Jakarta, “Tentu saja banyak juga praktik penipuan yang tidak mudah dibuktikan, apalagi sifatnya jumlah.”
Katanya, PKB yang mengusungnya bersama Luqmanul Hakim juga belajar dari sulitnya pembuktian kecurangan saat kontroversi Pilpres 2024.
“Ya, ini bisa menjadi pilihan bagi PKB di Jatim, karena belajar dari pengalaman pemilu presiden sebelumnya, juga sangat sulit membuktikan bahwa mereka mencari keadilan,” ujarnya.
Alih-alih menyoroti kontroversi Pilkada Serentak 2024, Luluk mengaku ingin mengkritisi rekor Pilgub Jatim 2024 demi meningkatkan kualitas demokrasi.
Ia mengucapkan selamat kepada Khofifa Inder Paravansa-Emil Dardak yang terpilih terbaik oleh CPU Jatim.
“Jadi ceritanya kita ubah, jadi secara pribadi kita tidak mempersoalkan siapa yang menang karena kita harus menerimanya pasti,” ujarnya.
“Saya sudah mengucapkan selamat sebelumnya, namun catatan penting mengenai penyelenggaraan pemilu Pilkada ini sangat penting,” imbuhnya.
Selain itu, Luluk menegaskan PKB juga sudah menerima kontestasi Pilgub Jatim setelah menentukan jumlah suara KPU.
“Secara resmi saya tahu dari PKB Jatim atau DPP PKB, DPP PKB sudah menerimanya,” ujarnya.
KPU Jatim Pilgub Jatim 2024 telah memutuskan hasil rapat peninjauan suara universal yang digelar di Double Tree Hotel Surabaya pada Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam.
Penghitungan suara Khofifa-Emil dinyatakan unggul sebanyak 12.192.165 suara. Urutan kedua ada Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asuta (Gus Hans) yang meraih 6.743.095 suara.
Sedangkan Luluk-Lukman berada di posisi akhir dengan total 1.797.332 suara.
Sejauh ini, pasangan Risma-Gus Hans telah mengajukan gugatan gugatan hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi. (Senin/Senin)