Jakarta, CNN Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Innova dengan uang tunai sekitar Rp 50 juta saat melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi di Jawa Timur pada 16 hingga 18 Oktober 2024.
Penyidikan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan uang hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova dan uang tunai sekitar Rp50 juta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/10). /22).
KPK juga menyita barang bukti lain seperti telepon seluler, flash disk, dan laptop, serta dokumen, nota, kwitansi, BPKB, dan STNK kendaraan.
Barang-barang tersebut diambil dari Dinas Peternakan Daerah Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Anggota DPR tidak hadir
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan penyidikan terhadap anggota DPR RI dari kelompok Gerindra, Anwar Sadad. Namun, pihak yang berkepentingan tidak hadir. Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Inspektur tidak hadir, dia mengirim surat meminta penjadwalan ulang, tapi tidak menyebutkan alasan kehadirannya,” kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang lainnya pemberi.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah pejabat negara. Lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Sementara dari 17 orang terduga pendonor, 15 orang merupakan perorangan dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang pelarangan 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka mengatasnamakan KUS (pengurus negara/anggota DPRD Jawa Timur); AI (penyelenggara negara/anggota DPRD wilayah Jawa Timur); AS (penyelenggara negara/anggota DPRD wilayah Jawa Timur); BW, JPP, HAS dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (penyelenggara negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (penyelenggara negara/anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta.
(ryn/tsa)