Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah didorong untuk memberikan kriteria kredit rinci untuk UMKM yang dikecualikan.
Ekonom dan pakar pasar modal Yazid Muammar menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memenuhi standar kredit yang bisa dikeluarkan pemerintah. Yazid mengatakan, berdasarkan Kebijakan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, asuransi kredit tidak tersedia bagi perusahaan tersebut.
“Saya menyarankan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesimpangsiuran, pemerintah harus memberikan informasi detail mengenai kredit UMKM yang tidak bisa dilunasi,” kata Yazid.
Untuk mencapai hal tersebut, Yazid meminta pemerintah menerbitkan aturan pembangunan cepat yang menjelaskan PP 47/2024. Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran hukum seperti penipuan kredit.
“Jangan biarkan kelompok menyalahgunakan undang-undang yang baik ini untuk mengambil keuntungan,” ujarnya.
KUR sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang disalurkan oleh lembaga keuangan melalui bentuk penjaminan. Lembaga keuangan yang berwenang menerbitkan KUR adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
PP 47/2024 menjelaskan, menurut pasal 6 ayat (1), ada tiga kriteria biaya bagi perusahaan kecil, kecil, dan menengah yang dapat mendaftarkan atau menerima laundry. Sistem pertama adalah Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu program pemerintah yang sumber pendanaannya adalah bank-bank milik negara dan/atau lembaga keuangan non-bank, yang diselesaikan setelah diberlakukannya PP No.
Kedua, UMKM menerima kredit di luar program pemerintah, yaitu dana yang dialokasikan dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank yang terkait dengan badan usaha milik pemerintah. Terakhir, pemberian kredit kepada UMKM akibat bencana alam seperti gempa bumi, alkoholisme atau bencana alam lainnya seperti federal, pemerintah daerah dan/atau diputuskan oleh instansi yang berwenang.
Ayat c pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa kredit yang diberikan kepada usaha kecil dan rumah kecil bukanlah kredit atau uang yang diberikan oleh asuransi atau kredit atau jaminan keuangan.
Yazid berdalih, KUR tidak termasuk dalam fasilitas kredit untuk memperoleh fasilitas nota bayar.
Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Izin Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memperbolehkan penghapusan kredit macet pada usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, peternakan, peternakan, backhoe, perahu, dan lain-lain.
PP telah diterima dengan baik, namun para ekonom dan bankir mendesak pemerintah untuk menerapkan standar teknis yang jelas untuk melindungi terhadap risiko perilaku di masa depan. (belakang)