Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komite
Ketentuan ini Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berisi tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP). Sesuai Bab 4 Pasal 7 Ayat 3, kisaran penyesuaian PPN adalah 5-15 persen.
“Sesuai UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai adalah 12 persen mulai tahun 2025. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif pajak dari 5 persen menjadi 15 persen (dapat dikurangi atau dinaikkan). Sesuai pasal 7 (3) UU UU HPP, pemerintah bisa saja mengubah tarifnya. “PPN berdasarkan UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata Dolphy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12).
Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Setelah itu, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen akan berlaku sebelum 1 Januari 2025.
Namun, sesuai pasal 7 ayat 3 UU, tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15%.
Dolphy mengatakan, kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Dia mengatakan, pemerintah diberi kesempatan untuk mengubah tarif PPN.
Menurut dia, jika pemerintahan Prabowo masih ingin menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen, hal itu harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan kinerja perekonomian negara, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik, ”ujarnya.
Dolphy juga mengatakan, UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah disampaikan ke DPR.
“UU HPP merupakan undang-undang inisiatif pemerintahan Jokowi yang telah diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021. Semua kalangan sepakat untuk membahas undang-undang inisiatif pemerintah sebagai RUU HPP,” kata Dolphy, ketua panitia. Dalam tagihan.
Dolphy saat itu mengatakan, ada delapan kubu partai di DPR RI yang mendukung undang-undang HPP. PKS hanya menolak. Dia mengatakan draf tersebut disusun pada 7 Oktober 2021.
“RUU HPP telah mengubah beberapa ketentuan RUU Omnibus pada UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Cukai.
(grup/tsa)