Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) kembali menetapkan mantan pejabat PT Indofarma sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan periode 2020-2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, tersangka baru adalah mantan Direktur Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).
Syarief mengatakan, selain menjabat sebagai direktur keuangan, Bayu juga menjabat sebagai direktur akuntansi dan keuangan anak usaha Indofarma pada tahun 2022-2023.
“Kejaksaan DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru sebagai BPE dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/ 10). ). ).
Dari hasil pemeriksaan, dia menyebut Bayu terbukti terlibat aktivitas ilegal bersama tiga tersangka lainnya dalam pengelolaan keuangan Indofarma.
Bayu diduga membelanjakan dana milik anak usaha Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika, tanpa ada landasan dan menempatkan dana perseroan pada simpanan pribadi.
Selain memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi keuangan dan kinerja PT Indofarma dan PT IGM, jelasnya.
Perbuatan tersangka BPE menimbulkan kerugian negara sekitar Rp371 miliar yang saat ini sedang dihitung lebih lanjut oleh BPK RI, kata Syarief.
Sebelumnya, Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Syarief menyebut ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Kepala Bagian Keuangan PT IGM. untuk periode 2020-2023. Periode 2019-2021 dengan inisial CSY.
Berdasarkan perannya, AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat kredit fiktif dan uang muka produk alkes.
Sementara itu, GSR diketahui melakukan tindak pidana korupsi karena merugikan PT IGM dengan menjual Panboo kepada anak perusahaan PT IGM yaitu Promedik demi mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal Promedik tidak mempunyai kemampuan finansial untuk itu. melakukan pembelian, merugikan PT IGM.
Di sisi lain, CSY tersangkut setelah diarahkan oleh tersangka GSR untuk membuat klaim diskon fiktif kepada beberapa vendor. Selain itu, CSY juga didakwa mencari pembiayaan nonbank untuk menyelesaikan operasional PT Indofarma dan PT IGM serta berperan dalam pembentukan unit FMCG baru yang diduga melakukan transaksi fiktif.
(tfq / anak)