Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membantah pembebasan Mary Jane Fiesta Veloso yang dijatuhi hukuman mati karena penyalahgunaan narkoba dari Filipina.
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Usril Ihzah Mahendra mengatakan, Republik Indonesia hanya mempertimbangkan “pemindahan tahanan”. Filipina menyatakan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Dalam siaran persnya pada Rabu (20/11), Presiden Marcos mengatakan: “Tidak ada kata-kata.
Filipina sebagai negara peminta pemindahan narapidana harus memenuhi syarat tertentu, yaitu mengakui dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia baru-baru ini untuk mengeksekusi warga negaranya yang terbukti melakukan kejahatan di wilayah Indonesia.
Kedua, narapidana dikembalikan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya sesuai dengan perintah pengadilan Indonesia.
Konsekuensinya, negara yang bersangkutan menanggung biaya transportasi dan keamanan selama perjalanan.
“Setelah dia kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, hak pendidikan narapidana dialihkan ke negara tersebut,” kata Ususril.
Rashril mengatakan Mary Jane akan terhindar dari hukuman mati jika dia diampuni oleh presiden Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Presiden Marcos dapat mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam KUHP Filipina. Filipina”, katanya.
Rusril mengatakan, saat Joko Widodo menjabat Presiden RI, ia menolak permintaan grasi Mary Jane dari pihak perorangan dan pemerintah Filipina.
“Presiden kita sudah lama tidak henti-hentinya berupaya untuk memberikan impunitas terhadap terdakwa narkoba.”
Ususril menjelaskan, beberapa hari lalu, dirinya menerima permintaan dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remula untuk memindahkan Mary Jane. Diskusi juga dilakukan dengan Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
“Dengan koordinasi Kemenko Kumham dan Imipas, semuanya kami bahas di internal kementerian dan laporkan ke Presiden Prabow yang menyetujui kebijakan pemindahan tahanan tersebut,” kata Ususril.
Peralihan Mary Jane diperkirakan terjadi pada Desember 2024. Selain Filipina, negara lain yang menawarkan relokasi TKI adalah Australia dan Prancis.
“Pada pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden Prabowo dan menyatakan sedang mengkaji dan mempertimbangkannya,” kata Ususril. (ryn/fra)