Jakarta CNN Indonesia –
Muhammad Afifuddin, Ketua KPU, menilai munculnya pembicaraan pemilihan kembali presiden daerah oleh PDP sebagai bentuk diskusi evaluasi implementasi Perjanjian Perdamaian Komprehensif. Pilkada di Indonesia
Afif mengatakan, munculnya wacana tersebut merupakan hal yang lumrah dalam dinamika wacana daerah pasca pemilu.
“Perdebatan atau wacana cita-cita Belgada, usulan (terpilih) di DPRD, dll, serta wacana partisipasi musyawarah sudah berkurang. Meski persentasenya masih 70 persen, tapi inilah dinamika pasca haji, kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12).
Afif menekankan, apapun prosedur penilaian yang harus diikuti oleh pemerintah dan Kongo, harus diikuti seiring dengan perubahan undang-undang untuk mengakomodasi hal tersebut.
Ia juga membahas amandemen undang-undang pemilu. Saat ini undang-undang tersebut termasuk dalam program legislatif nasional Republik Demokratik Rakyat Korea.
“Inilah pentingnya evaluasi. Dikatakannya, pentingnya pidato, apapun langkah yang dipilih, harus diawali dengan aturan atau undang-undang yang rencananya akan menjadi rancangan legislasi nasional.”
Dia menegaskan, perubahan aturan undang-undang tersebut mengatur tentang evaluasi teknis penyelenggaraan pilkada.
Di sisi lain, Afif menegaskan, setiap aturan yang diubah berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan mungkin akan menghadapi tantangan dan hambatan.
Dia berkata: “Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini akan mengikuti aturan.”
Apalagi, Afif menilai pembicaraan mengenai pemilihan kepala daerah di Republik Demokratik Kongo bukanlah hal baru, dan menurutnya, banyak pembicaraan tentang evaluasi pilkada yang telah berlangsung.
“Contohnya, pembahasan mengenai pemilihan presiden daerah oleh DPRD juga belum pernah terdengar. Situasi yang sama sedang kita hadapi menjelang tahun 2024. Kita sedang membahas apakah akan kembali ke sistem proporsional dengan daftar terbuka dan tertutup,” dia. dikatakan.
“Tetapi pada titik tertentu, pada akhirnya, kita harus mematuhi apa yang diwajibkan oleh hukum,” tambah Afif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan agar DAP memilih kembali kepala daerah dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul. Kamis malam (12/12)
Ia memperkirakan jika digunakan di negara lain, sistem tersebut dinilai lebih efisien dan tidak memakan banyak biaya. Prabowo mengatakan usulan tersebut akan mengurangi anggaran negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan pilkada.
“Saya melihat negara-negara tetangga kita efektif, Malaysia, Singapura, dan India, ketika mereka memilih anggota DPRK, dan ketika mereka memilih, DPRK yang memilih penguasa dan bupati,” kata Prabowo.