Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penganiayaan terhadap santri Muhammad Luthfi Hadhyan masih berlanjut, meski pelaku Fadilah alias Datuk, sopir keluarga Lady Olia Pramesti, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Sabtu (14/12), Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus tersebut, setelah penyidik Polda Sumsel menetapkan tersangka.
Departemen Kesehatan membenarkan bahwa status mahasiswa Lady Olia telah resmi ditangguhkan sementara oleh pihak kampus menyusul penganiayaan yang dilakukan pengemudinya.
Azhar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengatakan berdasarkan perbincangan dengan direktur rumah sakit tempat perempuan tersebut bertugas, kini orang tersebut juga sudah dipindahkan kembali ke kampus.
“Dikabarkan pihak rumah sakit telah menyerahkan pengurusannya kepada FK dan FK telah memberikan sanksi skorsing sementara sampai polisi negara mengusut hal tersebut. Jadi hal tersebut sudah menjadi perhatian polisi,” kata Azhar saat dihubungi, Senin ( 16). /12) Harta milik Daddy Mandarsya sedang diselidiki KPK
Di sisi lain, komisi antirasuah juga mengaku sudah mulai menganalisis laporan harta benda Gubernur Jenderal (LHKPN) Bos Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar, Daddy Mandarsyah yang merupakan ayah dari Lady Olia.
Hal itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Ayah LHKPN mendapat kecaman karena diduga anaknya terlibat kekerasan terhadap santri di pesantren di Palembang, Sumatera Selatan.
Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pengawasan LHKPN KPK, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi ayah tersebut setelah ada bukti kuat.
“Kalau kami sudah punya data yang kuat untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi, pasti kami akan memanggil yang bersangkutan (Ayah Mandarsyah) di akhir.” Mudah-mudahan dua minggu ke depan kebijakannya bisa dimulai,” kata Harda saat dihubungi, Minggu (15). /12).
Herda mengatakan, saat ini masih dikumpulkan bahan analisisnya, termasuk kejanggalan dalam LHKPN Daða, sehingga beberapa pihak terkait bisa melakukan klarifikasi.
Terkait hal itu, tentunya kami akan menjelaskannya kepada berbagai pihak yang terlibat, ujarnya
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka penganiayaan santri Pondok Pesantren Muhammad Lutfi Hadhyan.
Kasat Reskrim Polda Sumsel Iptu Anwar Rexowidjojo mengatakan, korban mengalami luka di bagian kepala, pipi, dan leher akibat pemukulan terhadap Datuk.
Anwar mengatakan, penyerangan tersebut direncanakan Datuk karena pelaku tidak puas dengan nada bicara korban kepada Pak Melina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan, saat itu korban sedang menjelaskan proses perencanaan hak asuh kepada Pak Meilina, yang tidak setuju putrinya, Nyonya Olia Pramesti, harus melaksanakan skema hak asuh saat libur tahun baru.
“Pelaku menilai nada suara korban kurang sopan sehingga menyebabkan pelaku emosi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan pasal. Pasal 351 KUHP Umum untuk tindak pidana yang menimbulkan luka berat dan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami mempunyai cukup bukti dan telah ditingkatkan statusnya menjadi mencurigakan dan hari ini kami menangkap orang tersebut,” jelasnya. (tfq/dari)