Denpasar, CNN Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marvata menegaskan sistem tersebut tidak akan dihapuskan (OTT) dalam kerja organisasi antikorupsi.
Menurutnya, KPK akan terus melakukan penanganan terhadap OTT tersebut karena sangat bermanfaat dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Oh iya (KPK tetap jalankan OTT). (Tidak akan) apa-apa,” ujarnya pada pertemuan ke-20 Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau ASEAN-PAC States Anti-Corruption Meeting di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (12 Februari).
Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan soal usulan pemilihan Kapim KPK Yohanis Tanaka periode 2024-2029 saat pemeriksaan intensif di DPR. Saat ini, Yohanis yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebaiknya praktik OTT dihapuskan, karena tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Marwatha mengatakan, selama ini OTT yang dilakukan KPK efektif menangkap pelaku korupsi.
“Sejauh ini berhasil. Saya hanya melihat semakin banyak yang datang ke sini, semakin hati-hati, semakin banyak orang belajar dari masa lalu,” jelasnya.
Selain itu, Marwata mengatakan, pimpinan KUHAP saat ini juga menjelaskan kepada Yohanis Tanaka apa yang terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan Ketua Komisi Acara Pidana (KPK) di DPR.
“Kemarin saya klarifikasi apa (Yohanis Tanaka) yang ditanyai. Masalahnya tidak gratis. Sebab KUHAP sendiri mengatur cara penangkapannya. Tangan merah itu terjadi seketika, artinya tidak ada proses penyidikan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya jika tindak pidana pengambilan uang bisa segera dihentikan oleh pelakunya. Misalnya politisi korup, ketika mengetahui bendahara membawa sekantong uang.
“(Uangnya) Untuk apa, diberikan kepada siapa, hanya untuk penangkapan, ini yang disebut penangkapan dan undang-undang memberi waktu 1 x 24 jam untuk dilakukan penggeledahan. kenapa dibawa ke sana, dan lain-lain, bapak minta keterangan untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan, itu saja,” kata Marwata yang pernah menjabat Pimpinan KPK dua periode itu.
Dijelaskannya, kegiatan OTT di Panitia KUHP diawali dari penyidikan dan bukan merupakan kejadian yang tiba-tiba atau tidak terduga, dan OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindika) yang dilakukan. beberapa bulan yang lalu.
Dan dalam penyidikan, pencatatan dilakukan melalui pengamatan atau pemantauan seperti pencatatan, pengambilan gambar, dan lain-lain. Hingga saat itu, lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) meyakini telah terjadi kecelakaan.
“Dan setelah kita mendapat informasi, misalnya memberi uang kepada X tertentu. Barulah kita keluarkan surat perintah. Lebih tepatnya penangkapan, sebenarnya penyelesaian proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, cukup bukti. ditemukan,” katanya.
Mulanya, Tanak saat menjalani pemeriksaan kelayakan menjadi calon Ketua KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11) lalu. katanya bukan OTT. sesuai.
“Kalau OTT menurut saya saja tidak cukup, mohon izinnya, padahal saya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus saya ikuti, tapi menurut pemahaman saya, OTT sendiri tidak pantas, tidak pantas,” ujarnya. . . terima kasih.
Tanak kemudian berjanji akan menghentikan kegiatan OTT. Alasan keyakinannya, OTT tidak masuk dalam KUHAP.
“Tetapi bolehkah bapak minta kepada Yang Mulia Ketua, saya tutup, saya tutup, karena ini tidak sejalan dengan pengertian KUHAP karena tidak sejalan dengan KUHAP,” dia menambahkan.
(kdf/anak)