Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengatakan Fauzan Fahmi, 43 tahun, menguliti seorang perempuan bernama Sinta Handayani (40) usai membunuh korban. Hal itu dilakukan Fauzan untuk menghapus nama korban.
Tersangka mengupas kulit jari tangan dan ibu jari tangan kanan dan kiri, serta mengupas kulit jari kelingking dan ibu jari menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan spesimen korban, serta untuk membersihkan nama korban. dia dibunuh.” kata Direktur Reserse Kriminal di Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada media, Senin (4/11).
Wira juga mengatakan, Fauzan diduga membawa sabu saat membunuh korban dan menggorok lehernya.
Demikian dari hasil tes urine Fauzan. Berdasarkan hasil urin, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal itu kedapatan memiliki narkoba jenis amfetamin.
Tampaknya tersangka ini hanya menggunakan sabu. Jadi pada saat kejadian, tersangka sudah habis menggunakan sabu, kata Wira.
Di sisi lain, Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Fauzan pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan keji tersebut.
Fauzan berkata, “Saya sangat menyesal.”
Sebelumnya, jasad perempuan tanpa kepala yang terbungkus tas berukuran besar ditemukan mengambang di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan almarhum di sebuah rumah di kawasan Pluit, 600 meter dari lokasi pertama kali ditemukan.
Dan jenazah wanita tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban bernama belakang Sinta Handayani (40).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Fauzan Fahmi (43) yang merupakan teman almarhum di rumahnya di Penjaringan.
Kemudian nama terdakwa dimasukkan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (Des/Jumat)