Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan HMM Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpidana mati di Arab Saudi.
Proses repatriasi WNI ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah.
HMM dideportasi dari Arab Saudi pada Kamis (28/11) dan tiba di tempat kelahirannya di Jawa Timur, Kabupaten Bangkalan, WIB pada Sabtu (30/12).
Ia sampai di sana berkat bantuan Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
HMM sendiri telah ditahan dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi sejak 2009. Saat itu, ia diduga membunuh suaminya yang juga warga negara Arab Saudi.
Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan beberapa upaya diplomasi untuk memulangkan dan membebaskan HMM dari hukuman mati.
Pada tahun 2024, KJRI Jeddah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah dan banding ke Mahkamah Agung Riyadh untuk mengurangi hukuman HMM.
KJRI Jeddah juga memberikan pendampingan kepada HMM selama enam proses penyidikan dan 13 proses peradilan.
Selain itu, KJRI Jeddah juga kerap menjenguk HMM saat ditahan di Penjara Briman dan Penjara Jahban di Jeddah.
Segala upaya tersebut berhasil membatalkan hukuman mati bagi HMM yang dijatuhkan Arab Saudi sejak tahun 2009. Setelah 15 tahun mendekam di penjara, HMM akhirnya bebas dari penjara.
HMM pun memenuhi tuntutan diyat atau denda sebesar SAR 400.000 atau setara Rp 6,3 miliar yang seluruhnya dibayar oleh seorang dermawan di Arab Saudi.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri RI meminta pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Namun, jumlah warga Indonesia yang terlibat dalam kasus tersebut bertambah menjadi 20 orang, dengan ancaman hukuman mati.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia menangani 155 kasus hukuman mati, sebagian besar di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI menghimbau kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk menaati peraturan negara setempat dimanapun berada dan menghindari perbuatan pidana dan perdata, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
(Gas/DNA)