Yogyakarta, CNN Indonesia —
Museum Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diduga milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam gugatannya, Museum Yogyakarta juga meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Marcus Hadi Tanoto, kuasa hukum Kesultanan Yogyakarta, mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan soal perampasan tanah.
“PT KAI telah didaftarkan secara cermat sebagai aset perusahaan karena tanah tersebut sah milik Kesultanan,” kata Marcus dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Markus menegaskan, kliennya ingin PT KAI bertanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam gugatannya.
“Kami sudah beberapa tahun melakukan pendekatan dan pembahasan masalah ini, namun PT KAI tidak tertarik sehingga kami tangguhkan untuk sementara waktu,” ujarnya.
Perkara tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono dengan ketentuan properti tersebut didaftarkan oleh PT KAI dengan nomor ID properti 06.01.00053 AM 400100002010 di lokasi Tugu Yogyakarta. Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 memiliki luas 297.192 meter persegi.
Sedangkan istananya adalah Perdais No. Mengaku sebagai pemilik 1. Undang-Undang Nomor 1 Januari 2017 tentang Pemerintahan dan Tata Guna Kesultanan dan Kesultanan 13/2012 tentang Warga DIY. Selain PT KAI yang menjadi advokat saya, ada juga Kementerian BUMN Indonesia. Para terdakwa adalah Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Perhubungan India, dan Tergugat II.
Lima distrik yang digugat adalah Samsat Polda DIY dan Badan Meteorologi, Kantor Kecamatan Geodong Tengen, Stasiun Tugu di selatan Stasiun Tugu, dan Mess Ratih di barat.
Dalam kasus ini, penggugat meminta pengadilan menerima seluruh putusan dengan menyatakan bahwa penggugat berhak atas tanah di dekat Stasiun Tugu.
“Kalau Kesultanan meminta bayaran Rp 1.000, itu menunjukkan Kesultanan tidak membebani rakyatnya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, fun-eastern.com belum menerima keterangan resmi dari PT KAI terkait gugatan Keraton Yogyakarta. fun-eastern.com menghubungi Public Vice President PT KAI (Persero) Anne Purba melalui telepon atau SMS, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari oknum tersebut.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI (Persero) DAOP 6 Yogyakarta Krisbiyantoro meminta tanggapan atas gugatan Museum Yogyakarta dari kantor pusat PT KAI (Persero) di Jakarta.
“Pusat gan,” ucapnya saat ditanya. (Emas/Pla)