Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menginginkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Hukum CELIOS, Mohamed Zakiul Fikri, mengatakan langkah tersebut harus diambil oleh Prabowo untuk mencegah dampak negatif kenaikan PPN terhadap perekonomian dan masyarakat.
“Penerbitan Perppu merupakan solusi cepat untuk mengatasi permasalahan hukum dan perekonomian, terutama saat RDK sedang berlibur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Zakiul mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mengevaluasi kenaikan pajak pertambahan nilai dengan menurunkannya menjadi 5 persen atau menaikkannya menjadi 15 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat (3) Bab Empat.
Namun peninjauan tarif PPN membutuhkan proses yang panjang dan sulit karena pemerintah harus bernegosiasi dengan DPR. Apalagi, saat ini RDK sedang libur pada tanggal 6 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, sehingga masalah PPN belum bisa dibicarakan bersama dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, terkait pengaturan Pasal 7 Ayat (1) Bab Empat Pasal 4 Nomor 2 UU HPP Tahun 2021, pemerintah berkewajiban menghapusnya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), ujarnya. . .
Kehadiran perppu dalam kebijakan regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukanlah hal yang langka, lanjutnya. Pada masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), ada delapan jenis birbu yang dilepas dengan alasan berbeda.
Perppu kedelapan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang TIPIKI; Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Manfaat Pajak; Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Pemerintah Pada Masa Krisis; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jika Prabowo tidak mengeluarkan perppu dan pajak pertambahan nilai terus dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan, kelas menengah diperkirakan akan mendapat tambahan belanja hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun, kata Zakiul.
Sedangkan rumah tangga miskin diperkirakan menanggung biaya hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.
Ia menambahkan, “Masyarakat semakin stagnan karena peningkatan konsumsi seiring dengan peningkatan pendapatan dari upah bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5 persen setiap tahunnya.”
(Lao/Franc Swiss)