Batam, CNN Indonesia –
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Rio (Kepri) mencatat sebagian besar kasus perdagangan orang (TPPO) atau pekerja migran ilegal (PMI) dilakukan melalui pelabuhan resmi internasional di Batam.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan jalur penyelundupan melalui pelabuhan resmi lebih banyak dibandingkan jalur penyelundupan yang ditemukan pihak berwenang melalui pelabuhan Chua.
“Sekarang penyelundupan PMI ilegal tidak lagi melalui pelabuhan tikus, sekarang banyak melalui pelabuhan resmi yang sebagian besar berada di Pelabuhan Batam Center,” kata Imam Riyadi saat dihubungi fun-eastern.com, Jumat (6/12).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun BP3MI Provinsi Kepri hingga Kamis (5/12), setidaknya terdapat 2.603 kasus perlindungan terhadap PMI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 950 orang berhasil dicegah menyelundupkan PMI ilegal ke negara tetangga melalui pelabuhan pemerintah, dan 253 orang menyelundupkan PMI ilegal melalui jalur belakang atau pelabuhan.
Sisanya sebanyak 1.520 orang merupakan PMI bermasalah yang dideportasi dari negara tetangga melalui pelabuhan internasional di Kepulauan Rio.
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Riadi mengatakan pihaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan upaya penyelundupan PMI. Pasalnya, kata dia, banyak orang yang melakukan perjalanan ke negara tetangga untuk berlibur sebagai cara menyembunyikan puncak perjalanannya dengan menggunakan paspor pengunjung sebagai traveller.
Salah satu operasi penyelundupan yang dilakukan PMI melalui jalur resmi pelabuhan internasional di Batam terungkap pada November lalu, dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai operatornya.
RS (50), ASN di BP Batam berhasil ditangkap Polda Kepri karena terlibat penyelundupan PMI yang belum diproses melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Iya, Pelabuhan Internasional Batam Center itu tempat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, termasuk masyarakat BP Batam,” kata Kompol Imam Riadi.
November lalu, saat mengungkap kasus penyelundupan PMI yang melibatkan ASN di BP Batam, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah menyebut pria tersebut terlibat dalam pekerja non-pengolahan yang keluar dari pelabuhan di wilayah Batam.
“Tersangka Mi, seorang sopir taksi online, ada dua orang yang mendapat untung Rp3.000.000 dalam satu kali kegiatan pengiriman. Kemudian PNS tersebut menerima Rp800 ribu untuk setiap pengiriman calon PMI yang belum diproses,” kata Yan. Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Selasa (19/11) mengutip Antara.
Tersangka ASN berinisial RS di BP Batam ditangkap pada 31 Oktober 2024 setelah diketahui meloloskan calon PMI dari Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center yang belum diproses.
“Dan kegiatannya (lolos PMI nonprosedural) sudah berlangsung setahun lebih,” kata Ian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direktur Kriminal) Polda Kepri, Kombes Pol Donnie Alexander, mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pegawai bawah BP yang bertugas di RS pelabuhan.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku MI mempunyai tugas merekrut orang-orang yang bekerja di luar negeri, kemudian berkomunikasi dengan pihak rumah sakit agar calon PMI yang belum tercetak bisa dibawa ke dalam pesawat.
“Peran Saudara R sebagai PNS adalah mengontrol dan mengawasi agar calon korban PMI bisa masuk ke dalam kapal. Dengan upaya R sebagai PNS yang bertugas di luar angkasa,” kata Dhoni.
Kasus tersebut mengungkap tiga korban, namun hanya dua yang berhasil diselamatkan, satu korban berhasil melarikan diri ke Singapura.
Polda Capri berkoordinasi dengan BP3MI Capri untuk menelusuri keberadaan korban yang sudah berada di Singapura dan keberadaannya. Rata-rata, PMI non-prosedural yang dikirim oleh pelaku kejahatan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Sejak pengungkapan itu, Polda Kepulauan Rio secara non prosedural telah menyelamatkan total 29 korban utama atau calon pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka antara lain dua surat kabar yang akan bekerja sebagai PSK dan 27 calon korban PMI yang akan dikirim bekerja di Singapura, Malaysia, dan Kamboja.
Korbannya bukan warga Pulau Rio, melainkan berasal dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung, Dumai dan . Jakarta
Dalam kasus TPPO atau PMI nonprosedural, Polda Pulau Rio menetapkan 25 orang tersangka.
(ARP/anak)