Surabaya, CNN Indonesia —
Kabupaten Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penerimaan uang insentif bagi pegawai atau ASN di Kantor Pajak Provinsi Kabupaten Sidoarjo (BPPD).
Hakim Pengadilan Tinggi Ni Putu Sri Indayani membacakan putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12).
Ketua Hakim Ni Puthu Sri Indayani mengatakan, “Saya memvonis terdakwa empat tahun enam bulan penjara.”
Selain itu, Muhdlor juga divonis denda Rp300 juta dan 3 bulan penjara, tambahan denda Rp1,4 miliar, dan 1,5 tahun penjara.
Hakim menyebut Muhdlor terbukti melanggar Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 64(1) KUHP, dan Pasal 55(1-1) UU Tipikor sesuai Pasal Satu. Di atas tuduhan.
Hakim mencatat beberapa pertimbangan yang bisa meringankan hukuman Muhdlor. Artinya, beliau tidak pernah dihukum, berperilaku baik, dan banyak berkontribusi selama kepemimpinan Sidoarjo.
Terdakwa berhasil membangun infrastruktur Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan dalam negeri, dari sebelumnya Rp 800-900 miliar menjadi Rp 1,2 triliun, kata hakim.
Baik Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Muhdlor yang dipimpin Mustofa Abidin masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
“Kami sedang memikirkannya,” kata Mustofa Abidin.
Hal serupa juga dilaporkan Jaksa Johan Dwi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya berencana menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinannya.
Sebelumnya, Muhdlor divonis enam tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi pengurangan uang insentif pekerja BPPD Sidoarjo. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar, denda Rp 300 juta, dan hukuman tiga tahun penjara.
Muhdlor dinilai melanggar Pasal 12 E juncto Pasal 18 dan 55 ayat (1) ke-1 UU 20 UU RI Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Hal ini berkaitan dengan Pasal 64(1) KUHP.
Peristiwa tersebut bermula pada 25 Januari di OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Direktur Departemen Masyarakat dan Sosial Siska Wati.
Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun empat tahun penjara kepada kedua pria tersebut. Mereka menunjukkan adanya penurunan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10-30% dari triwulan IV 2021 ke triwulan IV 2023 sehingga totalnya mencapai Rp 8,544 miliar. (frd/sen)