Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha wajib membayar uang lembur bagi pekerja yang masuk kerja pada libur nasional Natal 2024.
Sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, pekerja atau pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari raya resmi. . . hari libur
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur wajib membayar upah tambahan,” bunyi surat itu.
Pekerja atau pekerja yang bekerja pada hari libur bersama, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap para pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut dan bersama-sama kita menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah. Anggoro Putri di fun-eastern.com pada Kamis (12/12) lalu.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2025 merupakan hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai hari libur Natal.
Lantas, berapa jam lembur yang didapat karyawan yang bekerja pada libur Natal?
Besaran upah tambahan pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Kerja Waktu Tetap, Outsourcing, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 mengatur ada dua jenis waktu kerja pada hari libur nasional.
Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Pada skema pertama, mereka akan membayar jumlah setiap jam kerja dari jam kerja pertama sampai jam kerja ketujuh sebesar 2 kali upah per jam. Selain itu, pada jam kerja kedelapan, mereka dibayar 3 kali upah sejam. Kemudian pada jam kerja kesembilan, kesepuluh dan kesebelas mereka dibayar 4 kali upah sejam.
Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka upah lembur dihitung berdasarkan tiga syarat. Pertama, jam pertama sampai jam kelima dibayar 2 kali upah per jam. Jam kedua, jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Sedangkan pada skema kedua, besaran upah tambahannya adalah 2 kali upah per jam untuk jam pertama hingga kedelapan. Sedangkan untuk jam kesembilan, waktu lembur harus dibayar sebesar 3 kali upah sejam. Kemudian jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.
“(1) Penghitungan gaji untuk pekerjaan tambahan didasarkan pada gaji bulanan. (2) Cara penghitungan gaji per jam adalah 1/173 (seratus tujuh puluh tiga) kali gaji bulanan”, baca pasal 32 . 1 dan 2 PP 35/2021.
Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur, tambahan pembayaran diatur dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(sfr/sfr)