Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, Mahkamah tetap menerima permohonan yang menggugat hasil Pilkada 2024. Pemilu, sekalipun diajukan setelah melewati batas waktu pendaftaran, tetap diperiksa terlebih dahulu oleh hakim konstitusi untuk menentukan apakah pemilu tersebut sah atau tidak. memenuhi syarat normal “Ya, pada prinsipnya pengadilan tidak bisa membatalkan perkara tersebut. Kita akan mengkajinya lebih lanjut, nanti hakim akan mempertimbangkan apakah perkara tersebut Permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” kata Suhartoi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (12/12) sore. Lebih lanjut, Suhartoi menegaskan prinsip tersebut juga berlaku bagi permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta. 2024 yang telah melewati batas waktu. “Tetap akan diterima,” katanya.
Dia menjelaskan, pengadilan akan tetap menerima sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember. “Iya (Desember) sampai belum terdaftar, kalau masih ada yang mengajukan, kami terima,” ujarnya, Rabu (11/12), kemarin. Hari Terakhir Pengajuan Proses Hasil Pilkanda Jakarta 2024 ke MK Hal ini karena CPU Jakarta Ditentukan hasil rekapitalisasi pemungutan suara pada Minggu (8/12) lalu. CPU Jakarta menyebut partisipasi pemilih Pramono-Rano tinggi dan melebihi 50 persen, namun ketika batas waktu pendaftaran ditutup, Belum ada gugatan yang diajukan terkait Hasil Pilkanda Jakarta 2024 Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi No Selambat-lambatnya tiga hari setelah CPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara. (mab/lihat)