Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus terkait korupsi dan penggunaan dana Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
“Kami sudah menetapkan banyak tersangka, tapi tersangkanya ada dua,” kata Perwakilan Komisi Yudisial (Irjen) Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa malam (17/12).
“Tahukah Anda,” kata Rudi saat salah satu anggota dewan memastikan dirinya sebagai tersangka.
Menurut dia, dana CSR tidak digunakan sesuai harapan mereka, termasuk yayasan.
“BI punya uang, lalu beberapa persennya masuk ke orang yang salah, kurang lebih seperti itu,” kata Rudi.
Tim penyidik KPK telah melakukan beberapa proses hukum, termasuk penyidikan.
Sejak Senin malam hingga Selasa pagi (16-17/12), Komite Persepsi Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di dua ruangan Kantor Gubernur BI Perry Warjiyo dan Kantor Komunikasi. Pencarian berlangsung sekitar delapan jam.
Sebagian besar barang bukti terkait seperti dokumen dan catatan elektronik (BBE) diterima untuk disita.
“Nanti kami jelaskan apa yang kami temukan, jadi siapapun yang terkait dengan temuan kami akan kami selidiki,” kata Rudi.
(ryn/DAL)