Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus pembunuhan dan penganiayaan Danny Sierra Afrinati yang dilakukan Gregorius Ronald Tanor memasuki babak baru setelah hakim Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Surabaya memvonis bebas.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan mereka dalam kasus tersebut, Arentwa Damanik, Hiro Hanandeo, dan Manjapol, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kijajong) setelah mereka terlibat operasi tangkap tangan (OTT). Terbukti 3 hakim menerima suap
Abdul Gohar, Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan ketiga orang ini terbukti menerima suap atau suap dari pengacara Ronald Tanwar, Lisa Rahmat, untuk mendapatkan pembebasan.
Ia mengatakan dalam konferensi pers, Rabu (23/10), “jaksa penyidik hari ini menetapkan tiga hakim bernama AD, H, H, M dan pengacara L. Barang bukti adanya uang miliaran rupee.”
Abdul Aziz mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran dolar dan sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.
Abdul Gohar mengatakan, pengacara Lisa Rahmat ditangkap dengan dakwaan menerima suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Ayat 6 Ayat 1 KUHP, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 UU KPK. Hukum Pidana.
Sementara itu, Hakim Arentwa Damanek, Mangapol, dan Hiero Hanendio didakwa sebagai penerima suap Pasal 5 Ayat 2 Lampiran Pasal 6 Ayat 2 Lampiran Pasal 12 Huruf E Lampiran Pasal 12B Lampiran Pasal 18 KUHP KUHP 5.
Untuk memudahkan penyidikan, kata dia, ketiga hakim penerima suap langsung ditangkap di Rutan Surabaya. Sementara itu, pengacara L. telah ditahan. R. yang menawarkan suap ditahan di Rutan Salamba Kejaksaan. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas PN Surabaya
Di sisi lain, MA juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tanwar yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada putra mantan anggota Partai Republik Revolusioner, Eduard Tanur.
Putusan tersebut, seperti dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (23/10), berbunyi: “Putusan: Mengabulkan sidang Jaksa Penuntut Umum – membatalkan perintah sebenarnya.”
Perkara nomor: 1466/K/BID/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Kamar Kasasi Swiss dengan Hakim Ainel Mirzieh dan Sutarjo. Daftar Utisiana telah berubah. Perintah tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Dakwaan alternatif kedua terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP – Hukuman penjara 5 (lima) tahun – Bukti = Persamaan dengan putusan Pengadilan Negeri – B3: Lakukan” demikian putusan interogasi menjadi
Sebelumnya, sekelompok hakim PN Surabaya memvonis Ronald Tanwar dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian.
Menurut hakim, kematian Danny Serra Afrinati, 29 tahun, disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penyerangan Ronald Tanner.
Komite Kehakiman (KY) merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintoh Damanik dan lainnya. KY mendesak MA segera mengadakan rapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
KY mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya dalam perkara ini juga membacakan berbagai fakta hukum temuannya selama persidangan beserta salinan putusannya.
Berdasarkan hal tersebut, KY menyebut ketiga hakim dalam perkara tersebut terbukti secara meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dinilai merupakan pelanggaran berat.
(Tanya Jawab/D)