
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Menteri Desa dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono
Istana sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
“Kami akan bicara dengan Kanjeng Sultan tentang persoalan pelaksanaan hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron, Rabu (18/12) di kantor PP Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Nusron mengatakan, pihaknya akan membahas lahan-lahan di Yogyakarta, khususnya yang bukan milik Keprabon.
Tanah Keprabon merupakan tanah Kesultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan perlengkapannya.
Soal tanah Keprabon sudah selesai. Padahal itu hak Kanjeng Sultan, imbuh Nusron.
Meski demikian, Nusron mengakui terdapat perbedaan penafsiran terkait pengaturan tanah non-keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Khusus.
“Karena ada perbedaan penafsiran, maka perlu kita bicarakan antara Menteri BPN dan Kanjeng Sultan. Rencananya akan kita susun lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah di luar Keprabon,” kata Nusron.
Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI diluncurkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para tergugat.
Sultan mengatakan, pihaknya sudah lama berkomunikasi dengan PT KAI terkait aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Sultan Ground yang telah didaftarkan sebagai aset tetap perusahaan penyedia jasa perkeretaapian milik negara. .
Tujuan pembahasan adalah untuk menghilangkan atau membatalkan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aset tetap PT KAI.
“(Komunikasi) Bukan hanya PT KAI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan yang melakukan hal tersebut. Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).
Raja Keraton Yogyakarta mengatakan pembatalan status harta benda hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan, diputuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pada Oktober 2024 lalu.
“Prosesnya lama, jadi kalau tidak setuju saya tidak akan ke pengadilan,” ujarnya.
Setelah pembatalan sesuai putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun atas pokok perkara akan didaftarkan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tidak mempermasalahkan tanah Kesultanan dimanfaatkan BUMN selama administrasinya baik-baik saja.
“Jadi yang terjadi (setelah putusan pengadilan) PT KAI punya aset, HGB di Sultan Ground. Itu saja,” lanjut Gubernur DIY.
Sementara itu, kata Sultan, tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp 1.000 dari terdakwa hanya sekedar formalitas.
“Iya pasti ada kerugiannya, kalau tidak apa yang dilakukan, itu bagian hukumnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kepemilikan tanah yang disebut-sebut merupakan aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Karena klausul PT KAI mendaftarkan aset tetap dengan nomor ID 06.01.00053 nomor AM 400100002010 di tanah penempatan di Stasiun Tugu Yogyakarta rute Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 meter persegi seluas 1929 meter persegi.
Dalam perkara ini, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mempertahankan gugatannya untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa penggugat mempunyai hak atas tanah di fasilitas Stasiun Tugu.
Selain PT KAI sebagai Termohon I, ada juga Kementerian BUMN RI sebagai Termohon II. Sedangkan para terdakwa antara lain Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.
(anak/anak)