
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kedua calon yang dinyatakan kalah itu sudah bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait Pilgub DKI Jakarta, tim kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan istri dengan tegas menyatakan akan mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh 2.183.239 suara.
“Kami telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari partai politik, pasangan calon, dan profesional yang benar-benar peduli terhadap demokrasi,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Minggu.
Kini fokus publik tertuju pada MK. Hal ini merupakan keinginan masyarakat untuk mencapai penyelesaian sengketa pilkada yang bersifat peradilan dan terbuka. Mengingat kedekatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam kelompok KIM Plus, maka banyak parpol yang mengkritiknya.
RIDO merupakan salah satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus namun kalah. Gibran tak pernah secara langsung menegaskan dukungannya terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa kelompok relawan Gibran secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pasangan tersebut.
Salah satu lembaga relawan Gibran, Gibran Center, bahkan menyatakan Wakil Presiden Gibran sudah memerintahkan mereka untuk mengamankan dukungan RK-Suswono.
Ketua Gibran Center Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/2019) 11 mengatakan, “Beliau (Gibran) minta mundur agar bisa memenangkan RIDO, dan sebagai tim pelaksana pada dasarnya kami harus melakukan Gaspol. dalam waktu yang tersedia”).
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi mempunyai sejumlah opsi dalam mengkaji sengketa pilkada untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Heikal mengatakan, belum ada aturan acara yang secara khusus mengatur mekanisme pengadilan untuk mencegah potensi konflik kepentingan antar hakim.
Heikal mencontohkan Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam penyidikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan legislatif (PHPU) 2024 karena keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pengujian undang-undang pemilu legislatif PHPU memberikan pembatasan terhadap Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Anwar Usman menegaskan, dirinya tidak diberi hak untuk mengusut dan mengikuti persidangan terkait PSI. Kalau Assur Sani saat itu berbeda, dia tetap akan mengikuti persidangan dengan tujuan memenuhi kuorum sidang. persidangan sehingga karena kurangnya “” Hakim dan dia tidak mempunyai kesempatan untuk mendalaminya, “dan proses persidangan tidak ditunda kemudian. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses peninjauan, dia tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” kata Heikal kepada CNNIDonesia.com, Senin (9/12).
Heikal mengatakan, dalam kasus Jakarta, Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan salah satu opsi yang sudah diterapkan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden kemarin. Tentu saja ada alasan yang sangat bagus. Heikal mengatakan, pihak-pihak yang beracara, baik Pemohon, Termohon (KPU), maupun pihak terkait juga harus mengajukan keberatan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu ketiga parpol tersebut meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan, atau mekanisme lainnya adalah kasus perselisihan pilkada tidak boleh ditinjau oleh Anwar Usman, atau majelis lain. Mengingat khusus terkait Jakarta, mungkin Sex lebih besar. , “tambahnya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, banyak mekanisme yang bisa digunakan oleh Mahkamah Konstitusi, namun yang paling bermakna adalah bukan memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan meninjau sengketa Pilgub DKI Jakarta, melainkan jika kita bicara Kim Jong. -un Selanjutnya kita bisa merujuk ke Mahkamah Konstitusi pada pemilu parlemen kemarin,” tambah Heikal.
Senada, Feri Amsari, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andras (PUSaKO Unand), meminta Mahkamah Konstitusi menyikapi dengan tidak memasukkan Anwar Usman dalam pengujian pemohon Sengketa Pilkada yang berafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Ferri, Anwar Usman dan Gibran memiliki hubungan yang sangat dekat dengan mantan Presiden RI Joko Widodo, anggota KIM Plus.
“Saya kira ada permasalahan nyata dalam hubungan Pak Anwar Usman dengan Wakil Presiden Gibran dalam mendukung calon tertentu atau mantan ipar presidennya dengan calon gubernur tertentu, dan agar adil, Anwar Usman harus mengundurkan diri, karena hubungan antara keduanya, kata Ferry, tentu akan melemahkan kewenangan pengadilan.
Oleh karena itu, hakim harus peka dan juri harus peka demi melindungi sidang Mahkamah Konstitusi, lanjutnya.
Ferry mengatakan para pemohon, termasuk pasangan RIDO, berhak membawa sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun dia mengatakan, dugaan penyimpangan atau kecurangan Pilgub DKI Jakarta akan sulit dibuktikan di hadapan Mahkamah Konstitusi.
“Terkait RIDO mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional, namun tidak mudah untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikannya, apalagi sebagai alat kekuasaan, negara, dan terlebih lagi tuduhan masyarakat terhadap Wakil Presiden. dan mantan Presiden ikut mendukung mereka, Lebih relevan menyalahkan diri sendiri, karena merekalah yang berkuasa dan pasti akan mempersulit mereka.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menyarankan agar MK harus melakukan konsultasi untuk menentukan apakah Anwar Usman dapat meninjau kembali sengketa pilkada terkait KIM Plus. Sebab menurutnya, situasi pilkada berbeda dengan pemilu presiden dan parlemen sebelumnya, Anwar Usman punya kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
“MK sendiri harus membahas apakah Anwar Usman bisa diikutsertakan dalam proses persidangan perselisihan hasil pilkada besok, karena sebenarnya keputusan MKMK saat itu hanya menyebutkan sepanjang tidak ada benturan kepentingan. ya kalau kita lihat pilkada kali ini, menurut saya ruangnya sangat sedikit. “Iya, karena konteksnya berbeda dengan pemilu presiden dan parlemen sebelumnya, atau kalau ada parpol yang menganggap Anwar Usman punya kepentingan langsung, mungkin.” Dia mengatakan para pihak bisa mengajukan protes ke pengadilan.
Juru Bicara Perkara Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengajak semua pihak mengajukan keberatan terhadap peninjauan kembali sengketa pilkada nanti.
“Selama ada keberatan dari pemohon, maka permasalahan tersebut akan kami bahas di RPH (rapat pemeriksaan hakim),” kata Enni usai dikonfirmasi melalui komunikasi tertulis.
(Lin/Weiss)