Jakarta, CNN Indonesia –
Sopir truk ternak, Sigit Winarno (59 tahun), yang menyebabkan kecelakaan dengan bus yang membawa SMA Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor ditetapkan sebagai tersangka/
Kecelakaan terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Senin sore (23 Desember).
“Kami telah menetapkan sopir truk Sigit Winarno sebagai tersangka,” kata Kapolres AKBP Malang Putu Kholis Aryana di Crisis Center Kantor Pos Karanglo Malang, Kamis (25 Desember).
Putu Kholis mengatakan, Sigit dicurigai setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan, olah TKP, dan penyidikan kasus tersebut.
Ia yakin, penyidik sudah menemukan cukup bukti dalam kecelakaan tersebut, yakni ada kelalaian atau kesalahan dari pihak pengemudi truk.
Dia mengatakan, bukti yang mendukung unsur kelalaian dalam kecelakaan di Tol Pandaan-Malang KM 77-200 itu adalah riwayat pemeriksaan kondisi truk pada periode Juli hingga Desember 2024.
Pada buku tersebut kita melihat bahwa pada checklist radiator dan suhu mobil tidak terdapat checklist untuk bulan Juli, Agustus, September, November, dan Desember, sedangkan pada bulan Oktober, pengujian dilakukan pada bagian radiator saja.
Putu mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan mesin truk mengalami panas berlebih dan berhenti di bahu jalan Tol Pandaan-Malang yang terdapat perbukitan dan tanjakan saat mesin hidup.
“Truk mengalami overheat akibat adanya kebocoran pada sistem AC dan sangat mempengaruhi kondisi pada saat kejadian tanggal 23 Desember 2024 (kecelakaan terjadi di tol Pandaan- Malang), kami juga menemukan bahwa truk tersebut Selang Radiator dicabut.
Meski begitu, lanjut polisi, polisi belum menangkap tersangka. Sebab Sigit masih dirawat akibat kecelakaan tersebut.
“Belum dilakukan penangkapan, karena masih dirawat sebagai pasien di RS Prima Husada Singosari dengan pengawasan penyidik Polres Malang,” kata Putu.
“Saat ini kami masih dalam pengawasan ketat oleh tim dokter dan permintaan informasi yang dimaksud belum selesai karena kami masih memprioritaskan pihak-pihak yang terlibat agar dapat segera menyelidiki informasi lebih lanjut mengenai pemberitaan tersebut,” imbuhnya.
Sigit dijerat Pasal 310 halaman 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Diberitakan, kecelakaan serius yang melibatkan bus rombongan SMA Islam Terpadu Darul Quran Mulia Putri Bogor terjadi di KM 77+200 A Tol Surabaya-Malang, Kamis Dua (23/12) sekitar pukul 15.45 WIB .
Peristiwa ini melibatkan bus Tirto Agung yang mengangkut 48 orang, terdiri dari 40 pelajar, 6 orang teman sekelas, seorang sopir dan seorang pembantu, serta mobil boks bersayap.
Kecelakaan ini menewaskan empat orang, antara lain sopir bus Untung Subagio, pegawai bus Ahmad Bahrur, rekannya Tri Subangkit Mulyana, dan rekan lainnya Iyan Mariana.
Selain korban tewas, 10 orang mengalami luka berat. Sementara korban selamat mengalami luka-luka dan masih dirawat di beberapa rumah sakit di Malang, termasuk sopir truk. (frd/bac)