Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara ke Nusakambangan, Cilakop, Jawa Tengah.
Keputusan dilaksanakannya program percepatan Menteri Imigrasi dan Reformasi Agus Andrianto sejalan dengan Program Astaita Presiden RI untuk mencegah dan memberantas korupsi dan narkoba.
Berdasarkan tindakan dan hasil asesmen, narapidana tersebut akan teridentifikasi dan diduga terus melakukan perdagangan narkoba, penipuan amal, dan penipuan online dari Lapas dan Lapas, kata Ketua Satgas Humas Direktur Eksekutif PAS. Dalam keterangannya, Kamis (7/11) Deaddy Edward Eka Saputra.
Edur mengatakan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) turut serta dalam pemindahan sejumlah narapidana tersebut, yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Keamanan dan Intelijen Ditjen Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kapitel. dari Departemen Sumatera Utara.
“Kemitraan ini menunjukkan komitmen lintas departemen untuk menjadikan penjara dan pusat penahanan bebas dari perdagangan narkoba dan penyalahgunaan serta penipuan dunia maya,” kata Eduard.
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan ditempatkan di Lapas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem keamanan maksimal.
Selain memberikan efek jera, hal ini juga diharapkan dapat mengganggu jaringan peredaran narkoba dan penipuan siber dari lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan.
Edward mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengatasi permasalahan overcrowding di Lapas dan Rutan di Sumut, yang saat ini terdapat 32.177 narapidana (berita 5 November 2024) dan merupakan yang terbaik sebanyak 14.811 orang.
Data menunjukkan lapas dan lapas di Sumut overcrowded mencapai 217 persen, ujarnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya melaksanakan program Astasita, salah satunya adalah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Pemindahan 64 narapidana berisiko tinggi dari Lapas dan Lapas di Sumatera Utara ke Nusakambangan dianggap sebagai langkah awal stabilisasi yang dicapai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kedepannya para narapidana yang berisiko tinggi akan dipindahkan ke Lapas Daerah Nusakambangan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan kejahatan termasuk penipuan online, khususnya di Lapas dan Lapas,” kata Edvar. (Rhine/Frau)