Jakarta, CNN Indonesia —
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amepas Yuseril Ahza Mahindra, pengguna narkoba akan masuk dalam kategori korban dalam KUHP baru.
Yousrel menjelaskan, melalui situasi terdampak, penegakan hukum terhadap pengguna bukan lagi hukuman penjara, melainkan rehabilitasi dan pembinaan.
“Sekarang baik pedagang maupun korban pengguna sudah dihukum, kedepannya tidak boleh terjadi lagi, korban akan direhabilitasi dan diberikan kepemimpinan,” ujarnya dalam tulisan Anda. Rabu itu (11/12).
Menurut dia, proses penerapan hukum di tingkat lapas akan fokus pada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba baik sebagai pelanggan maupun pengemudi. Melalui klasifikasi tersebut, Yosreal mengatakan diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang lebih berkuasa saat ini.
“Sesuai dengan perubahan hukum pidana, baik yang terlibat dalam perdagangan dan perdagangan ilegal maupun yang dimanfaatkan harus diwaspadai,” ujarnya.
Oleh karena itu, jumlah orang yang tinggal di komunitas pembangunan sebenarnya akan mengalami penurunan yang signifikan di masa depan, tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Minko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkoba di Indonesia kini mencapai 3,3 juta jiwa.
Budi menjelaskan, saat ini peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya terfokus di kota-kota besar saja, namun sudah sampai ke pelosok-pelosok.
Ia menyampaikan kepada wartawan bahwa, “Jumlah pengguna narkoba sangat tinggi dan distribusinya semakin meningkat, tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga di desa-desa terpencil”.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah penggunanya mencapai 3,3 juta orang dan rata-rata usia 15 hingga 24 tahun didominasi oleh kalangan muda.
Menurut Budi, jumlah penggunanya juga berfluktuasi seiring dengan nilai tukar mata uang akibat pembelian obat di Indonesia. Ia mengatakan antara tahun 2022 hingga 2024, hasil intelijen finansial mencatat nilai tukar mata uang mencapai 99 juta dolar.
(tfq/DAL)